Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006 Vs UU No. 27 Tahun 2009
Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh
Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.
Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.
Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini.Secara politik, setiap partai pemenang pemilu sebagai partai mayoritas, bukan hanya berhak mendapatkan posisi ketua dewan namun juga posisi wakil ketua harus didapatkan kembali melihat pertimbangan politik. Jadi wajar jika Partai Aceh (PA) yang tercatat sebagai partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh dari Propinsi hingga Kabupaten/Kota mendapatkan posisi kekuasaan politik yang tersedia.
Secara etika politik, partai politik yang memenangkan kompetisi politik pada Pemilu 2009 lalu, secara dominasi di parlemen sudah sepatutnya memperoleh posisi posisi strategis, mereka dapat menguasai pimpinan dewan hingga komisi, itulah yang disebut dengan demokrasi. Namun sebaliknya jika suara rakyat yang telah memiliki partai politik tertentu namun di parlemen, posisi mereka sama dengan partai lainnya yang memiliki jumlah kursi lebih kecil dari partai mayoritas tadi, itu namanya Penghianatan demokrasi (abuse of democracy), dimana suara rakyat telah di dholimi.
Pimpinan dewan memiliki paran yang sama, bagaimana bisa partai yang hanya memilikii beberapa kursi memiliki peran yang besar dan menentukan sebagai pimpinan dewan, hal ini menyamakan kekuatan politik partai di parlemen.
Hemat saya, kita juga harus melihat bahwa alasan politik Aceh memiliki kewenangan dalam konteks politik lokal hari ini dapat kita lihat pada dua hal yaitu pertama, Aceh dengan UU PA No 11 Tahun 2006, memiliki lex spesialis dengan Propinsi lain. Artinya UU PA cukup dijadikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan transisi saat ini. Kedua, UU No 27 Tahun 2009 memiliki kelemahan untuk diterapkan di Aceh. Di Aceh terdapat partai mayoritas di Propinsi hingga Kabupaten/Kota sebagaimana tidak terjadi di daerah lain, sementara dalam UU 27, menunjukkan adanya kepentingan partai nasional yang besar dan yang kurang memahami dinamika politik lokal dan mengakomodir kepentingan partai lokal. Tentunya kedepan akan ada kebutuhan terjadi revisi terhadap UU No 27 Tahun 2009.
Tantangan legislative kedepan,untuk menghindari dualisme hukum di Aceh, agar dapat merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki 1.4.2 yang berbunyi Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh. Kinerja DPRA untuk melakukan perubahan hukum di Aceh menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terjadinya dualism hukum antara hukum Aceh dengan hukum diciptakan oleh kepentingan Jakarta yang kurang menguntungkan Aceh.


Comments
No comments yet.