Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.
“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.
Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya.Ia juga menjelaskan, permasalahan baru tersebut seperti kita lihat dalam amnesti politik, masih terdapat, 3 orang Napol Aceh yang masih ditahan sejak tanggal 24 September tahun 2000 dan hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.
Mereka adalah Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hassan, Teuku Ismuhadi Jafar. Persoalan lain kata Fachrul dalam bidang kewarganegaraan. Menurut dia, masih terdapat orang-orang Aceh yang diluar negeri dan orang-orang Aceh yang berada di Aceh masih memperoleh kesulitan dalam pengurusan kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan kewarganegaraan akibat konflik.
“Kelancaran proses reintegrasi yang menimbulkan masalah baru di masyarakat. Sebagaimana Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), masih lemah dalam melakukan pelaksanaan program reintegrasi di masyarakat” Kata Mahasiswa Politik pascasarjana Universitas Indonesia.
Fachrul juga membeberkan sejumlah permasalahan dalam pemberian kemudahan ekonomi bagi korban konflik. Menurut dia, hal itu dirasakan kurang efektif bagi masyarakat yang menerima bantuan. Kondisi ini menunjukkan complicated permasalahaan reintegrasi kedepan jika dipaksakan berjalan dengan kondisi yang Aceh.
Fachrul juga menilai, reintegrasi juga terkesan salah arah, sebagaimana dalam MoU Helsinki, bahwa reintegrasi ditujukan kepada 4 subjek reintegrasi itu sendiri yaitu pertama, para penerima amnesti politik khususnya Tapol/Napol Aceh, kedua, warga Aceh yang kehilangan kewarganegaraan, ketiga, mantan pasukan GAM dan keempat adalah masyarakat yang terkena dampak atau korban konflik yang kehilangan harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik. Namun jika kita kaji berdasarkan subjek reintegasi, hanya kelompok tertentu saja yang menerima manfaat dari proses reintegrasi itu sendiri.
“Entry point yang harus dilakukan Pemerintahan Aceh dan Legislatif Aceh mendatang adalah melakukan restrukturisasi program reintegasi di Aceh. Langkah yang dilakukan adalah melakukan perubahan secara struktural terhadap Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) yang memiliki peran dan fungsi yang lebih besar,” katanya.


Comments
No comments yet.