Teori Konflik Politik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pengantar
Oleh : Fachrul Razi[1]
Konflik dalam pendekatan teoritis
Konflik atau conflictus berasal dari bahasa Latin yang berarti pertentangan[2] merupakan perwujudan dan atau pelaksanaan beraneka pertentangan antara dua pihak yang dapat merupakan dua orang bahkan golongan besar seperti negara.[3] Konflik adalah gejala-gejala sosial yang ada dalam setiap masyarakat. Konflik melekat dengan masyarakat, dimana konflik itu selalu ada selama masyarakat itu ada sehingga tidaklah mungkin menghapus konflik seperti yang menjadi angan-angan para diktator; sebaliknya tidaklah mungkin konsensus dipertahankan terus menerus sekalipun dengan cara-cara kekerasan yang juga merupakan keinginan para penguasa otoriter (Maswadi Rauf, 2000:1).
Konflik juga menunjukkankan pada hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan (Chris Mitchell, 1981). Definisi ini menunjukkan perbedaan yang jelas antara konflik dan kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh.[4]
Konflik mempunyai dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena konflik yang berlangsung terus menerus akan menjurus ke arah disintegrasi sosial. Oleh karena itu, salah satu persoalan utama antara masyarakat dan negara adalah masalah konflik yaitu usaha-usaha untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik sehingga konsensus atau kesepakatan dapat tercapai.[5] Sehingga dapat kita lihat bahwa konflik adalah pertentangan atau perbedaan antara dua orang atau lebih (kelompok) yang didasarkan pada perbedaan.Dalam memahami konflik, terdapat enam teori yang menyebabkan konflik.[6] Pertama, Teori Hubungan Masyarakat, yang menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan diantara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat. Kedua, Teori Negosiasi Prinsip. Teori ini menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik. Ketiga, Teori Kebutuhan Manusia. Teori ini mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh akar kebutuhan dasar manusia ayng terdiri dari fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi atau dihalangi. Keempat, Teori Identitas. Teori ini berasumsi bahwa konflik terjadi karena adanya identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya suatu penderitaan masa lalu yang tidak diselesaikan. Kelima, Kesalahpahaman Antar Budaya. Teori ini mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh ketidakcocokan dalam cara-cara berkomunikasi diantara berbagai budaya yang berbeda. Keenam, Teori Transformasi Konflik. Teori ini berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, budaya dan ekonomi.
Konflik Politik dalam Pendekatan Teoritis
Konflik politik merupakan bagian dari konflik sosial, hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Maswadi Rauf,[7] Konflik yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh penguasa politik dan jabatan yang diduduki oleh penguasa politik (termasuk kepentingan para penguasa politik) disebut sebagai konflik politik. Maswadi Rauf juga mengatakan bahwa karena konflik politik adalah bagian dari konflik sosial, konflik politik mempunyai ciri-ciri yang mirip dengan konflik sosial. Perbedaan konflik sosial dengan konflik politik terletak pada istilah politik yang memiliki arti yang lebih spesifik dengan mengandung konotasi politik yaitu keterkaitan dengan negara dalam hal ini adalah Pemerintah, para pejabat Pemerintah atau berkaitan dengan kebijakan.
Sifat dari konflik politik juga berbeda dengan konflik sosial lainnya, dimana konflik politik merupakan konflik kelompok (conflict of groups). Menurut Maswadi Rauf, konflik kelompok merupakan konflik yang terjadi antara dua kelompok atau lebih. Konflik yang terjadi di masyarakat dengan negara dapat kita petakan dalam dua kelompok yaitu kelompok Pemerintah dan kelompok di masyarakat. Kedua kelompok ini adalah kelompok konflik (Maswadi Rauf, 2000). Maswadi Rauf juga mengatakan:[8]
Hal lain yang membuat konflik politik berbeda dari konflik sosial lainnya adalah sifat konflik politik yang selalu merupakan konflik kelompok.Yang dimaksud dengan konflik kelompok adalah konflik yang terjadi antara dua kelompok atau lebih. Kelompok yang berkonflik dapat disebut sebagai kelompok konflik. Jadi, konflik politik bukanlah konflik individu karena isu yang di pertentangkan dalam konflik politik adalah isu publik yang menyangkut kepentingan banyak orang, bukan kepentingan satu oarang tertentu. Kalaupun dalam bidang politik terjadi konflik antara dua orang (yang kelihatannya merupakan konflik individu), konflik itu sebenarnya adalah akibat dari konflik kelompok yang terjadi antara dua kelompok di mana orang yang berkonflik tadi menjadi anggotanya. Kedua orang yang terlibat dalam konflik individu tersebut berkonflik dalam rangka membela kelompok masing- masing. Dengan kata lain, konflik yang terjadi antara kedua orang tersebut adalah akibat dari konflik yang terjadi antara kelompok masing- masing. Memang tidak dapat di sangkal bahwa bentuk kongkrit dari konflik baik konflik politik maupun konflik sosial lainnya – adalah konflik antara manusia. Dalam konflik individu, isu yang menyebabkan konflik adalah isu pribadi, sedangkan dalam konflik politik penyebabnya adalah isu publik, yakni isu politik.
Maswadi Rauf mengklasifikasikan konflik politik pada 2 (dua) ciri-ciri khusus. Pertama, konflik politik merupakan konflik kelompok dan kelompok yang melakukan konflik disebut sebagai kelompok konflik. Kedua, Isu yang dipertentangkan dalam konflik politik adalah isu publik yang menyangkut kepentingan banyak orang. Kedua ciri tersebut menunjukkan bahwa konflik politik melibatkan banyak orang bukan individual dan demikian juga dengan isu yang dipertentangan menyangkut orang banyak.
Ada beberapa sebab yang menyebabkan konflik politik terjadi. Menurut Maswadi Rauf, sebab-sebab konflik tidak akan terjadi tanpa adanya sumber konflik itu sendiri. Menurutnya terdapat tiga sumber konflik. Pertama, penguasa politik. Kedua, keterbatasan sumber daya dan posisi (resources and positions searcity). Ketiga, prinsip kesenangan yang menjadi salah satu tujuan terpenting dari manusia.
Konflik politik juga tidak akan terjadi tanpa adanya pelaku atau yang disebut sebagai aktor politik. Aktor politik disebut sebagai penguasa politik yang melakukan konflik politik memiliki kekuasaan politik. Untuk melihat kajian terhadap aktor politik Maswadi Rauf mengatakan:[9]
Konflik politik terbentuk karena adanya penguasa politik. Karena tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai penguasa politik, tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai konflik politik.Dalam hal ini konflik sosial sama denga konflik politik.Oleh karena itu faktor terpenting dalam konflik politik adalah penguasa politik Fenomena penguasa politik, ini telah menjadi bahan kajian para filosif semenjak masyarakat itu ada. Penguasa politik di jadikan bahan kajian karena peranan yang amat penting di dalam masyarakat. Dalam banyak kasus penguasa politik ternyata menjadi penyebab dari berbagai penderita warga masyarakat, meskipun didalam kasus yang jumlahnya lebih sedikit, penguasa politik ada yang berhasil menciptakan ke sejahteraan bagi rakyatnya.
Dalam kajian penguasa politik dalam ilmu politik, menunjukkan bahwa Penguasa politik juga merupakan bagian dari penyebab dari berbagai penderitaan warga masyarakat, namun juga disisi lain penguasa politik juga dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Penguasa politik sebagai sumber konflik menekankan pada dua hal, pertama bagaimana kekuasaan politik yang dimiliki dipergunakan oleh penguasa politik itu sendiri, dan kedua adalah bagaimana dengan kebijakan politik yang diberikan oleh masyarakat.
Dalam masyarakat, terdapat kelas-kelas masyarakat yang memiliki pengaruh politik dan kekuasaan politik yang berbeda (the rulling class) (Gaetano Mosca, 1939). Kepatuhan masyarakat terhadap kelompok kecil dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan politik menurut Mosca disebabkan faktor kelebihan yang dimiliki oleh kelompok itu sendiri yaitu berupa kekuatan, keterampilan fisik, keberanian, keterampilan intelektual, kharisma, kemampuan ekonomi, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan atau agama. Kelompok ini menciptakan kepatuhan dari masyarakat karena alasan harapan terciptanya ketenagan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber kedua adalah adanya keterbatasan sumber daya dan posisi (resources and positions scarcity). Semakin tinggi tingkat kelangkaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk hidup semakin besar kemungkinan terjadinya koflik politik. Dengan kata lain, semakin besar penderitaan dan kekecewaan rakyat semakin besar dorongan di dalam masyarakat untuk terlibat konflik dengan penguasa politik. Ketiga, Sumber ketiga dari konflik politik adalah prinsip kesenangan yang menjadi salah satu tujuan terpenting dari manusia. Kecenderungan ini dikemukakan secara gamblang oleh Thomas Hobbes. Maswadi Rauf mengutip teori Hobbes mengatakan bahwa manusia dikendalikan oleh keinginan untuk meningkatkan kesenangan (pleasure) dan kenikmatan hidup dan sebaliknya menjauhi penderitaan. (pains). Diatas sudah digambarkan kemungkinan-kemungkinan kesenangan yang dapat dinikmati oleh penguasa politik.[10]
Menurut Duverger, konflik politik dapat disebabkan oleh dua hal yaitu sebab individual dan sebab-sebab kolektif. Faktor yang disebabkan oleh sifat-sifat pribadi, menurut Duverger sangat dipengaruhi oleh adanya karakteristik kejiwaan yang dimiliki oleh individu. Duverger membagikan faktor penyebab individu dengan sebab-sebab secara psikologis. Sementara Duverger juga mengatakan bahwa faktor kolektif terdiri dari tiga hal pertama, perjuangan kelas, isu rasial, konflik antara kelompok horizontal. Duverger melihat bahwa konflik politik dapat disebabkan oleh bakat-bakat individu yang menyebabkan konflik tersebut menjadi konflik kelompok. Dalam hal ini Duverger menyorot bahwa sifat-sifat pribadi seseorang sangat berpengaruh dalam menimbulkan konflik politik bila orang tersebut memiliki kharismatik dan pengaruh yang besar terhadap kelompoknya.[11]
Sementara itu, sebab-sebab kolektif menurut Duverger adalah penyebab konflik yang terbentuk oleh kelompok sebagai hasil dari interaksi sosial antara anggota-anggota kelompok. Penyebab konflik ini dihasilkan oleh adanya tantangan dan masalah yang berasal dari luar yang dianggap mengancam kelompok. Adanya tekanan dari pihak lain yang membuat sebuah kelompok terancam eksistensinya dapat menimbulkan keinginan kelompok yang terancam untuk membela diri dan terlibat koonflik dengan kelompok yang menekan. Di samping itu, sebab kolektif ini juga dapat berupa munculnya keinginan dari anggota-anggota kelompok untuk memajukan kelompok dan memperbaiki posisi kelompok itu di dalam masyarakat. Keinginan ini tentu saja akan menimbulkan reaksi dari kelompok lain yang terkena atau terganggu oleh keinginan kelompok pertama tadi sehingga menimbulkan konflik kelompok.[12]
Clifford Geertz mengatakan bahwa sebab-sebab konflik politik disebabkan oleh ikatan primordialisme yang mengalami percampur adukkan antara kesetiaan politik dengan kesetiaan primordial.[13] Solidaritas kelompok menurut Geertz sangat mempengaruhi konflik politik dapat berkembang. Geertz mengatakan bahwa sumber solidaritas kelompok adalah ikatan-ikatan primordial[14] yang menjadi perekat kelompok primordial bersangkutan. Ikatan primordial inilah yang melahirkan sentimen primordial dan kesetiaan primordial. Berbeda dengan Gerrtz, solidaritas kelompok juga dapat disebabkan oleh ikatan patron klien, seperti yang dikemukakan oleh Scott yang mengatakan bahwa konflik politik terjadi akibat adanya ikatan patron klien.[15]
Mengutip, Glenn Smith dan Helene Bouvier,[16] mengatakan bahwa untuk memahami konflik haruslah dilihat secara holistik dimana sebab-sebab konflik berkaitan satu sama lain secara sistematis. Glenn juga melihat terdapat pendekatan dalam memahami konflik dalam landasan pengetahuan. Antara lain dengan memahami sebab-akibat, metodologi dalam meneliti konflik, sejarah, suku, elit dan pelaku konflik dan bagaimana evolusi konflik dapat terjadi. Disini juga Glenn menjelaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan Pemerintah sangat mempengaruhi sebab-sebab konflik terjadi. Glenn menekankan pada bagaimana latar belakang dari sebab-sebab konflik terjadi, strategi rekonsiliasi yang dilakukan Pemerintah serta kebijakan melalui desentralisasi dan otonomi sangat mempertajam konflik serta proses dari konflik itu sendiri dalam mewujudkan tranformasi damai.
Disini dapat kita lihat bahwa sebagian faktor yang sangat dominan dalam menyebabkan konflik adalah pertarungan memperebutkan sumber daya ditengah aspirasi yang sedang meningkat diikuti oleh harapan yang menipis (Atran, 2003: 11).
Berbeda dengan Glenn, Thung Ju Lan,[17] mengidentifikasikan beberapa jenis konflik pada tiga jenis. Pertama, konflik separatis, antara Pemerintah pusat dengan kelompok orang yang memperjuangkan kemerdekaannya. Kedua, konflik komunal yaitu konflik yang pecah antara dua atau tiga kelompok masyarakat karena antagonisme atau perseteruan primordial atau warisan sejarah, konflik ini juga dapat dipengaruhi berdasarkan ideologi atau agama. Ketiga, konflik memperebutkan sumber daya alam. Dalam identifikasi jenis konflik, Thung Ju Lan mengidentifikasikan konflik Aceh sebagai konflik separatisme.
Dalam hasil penelitiannya, Thung Ju Lan, menyimpulkan sebuah model dalam menganalisa konflik dengan beberapa faktor-faktor utama. Faktor-faktor tersebut antara lain : Pertama, faktor-faktor sejarah, warisan sejarah yang meninggalkan warisan konflik atau perselisihan, atau adanya perlakuan khusus istimewa yang diberikan Pemerintah kolonial dan Pemerintah Orde Baru kepada kelompok tertentu. Kedua, faktor-faktor perorangan/kelompok, faktor ini dilihat dari rasa frustasi yang dirasakan oleh perorangan atau kelompok sehingga menimbulkan rasa sakit yang mendalam. Kondisi ini akhirnya dimanfaatkan oleh elit-elit setempat. Ketiga, faktor-faktor kebijakan, kebijakan yang dimasud adalah janji-janji yang tidak ditepati, kebijakan dan sikap memecah belah dari pihak Pemerintah atau militer. Keempat, faktor-faktor kelembagaan atau struktur lokal, konflik menguat dengan memainkan peranan dalam merangsang konflik faktor-faktor itu mendorong perebutan kekuasaan dan persaingan untuk memperoleh sumber daya dalam lembaga-lembaga setempat. Kelima, faktor-faktor manajemen sumber daya: eksploitasi sumber daya setempat oleh Pemerintah pusat dan perusahaan-perusahaan asing menciptakan jurang dan kemiskinan masyarakat. Keenam, faktor-faktor luar : LSM internasional sangat berperan dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran politik rakyat banyak.
Secara sederhana, faktor-faktor tersebut disajikan dalam bentuk bagan dibawah ini:

Resolusi Konflik dalam Kajian Teoritis
Resolusi konflik dapat diartikan sebagai penyelesaian konflik (Conflict Resolution) adalah usaha yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan cara mencari kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik. Penyelesaian konflik didasarkan atas adanya perubahan pandangan dari salah satu atau semua pihak yang terlibat konflik sehingga tidak ada lagi pertentangan antara mereka. Sulitnya menyelesaikan konflik diperlukan secara mutlak untuk mencegah : pertama, semakin mendalamnya konflik, yang berarti semakin tajamnya perbedaan antara pihak-pihak yang berkonflik. Kedua, semakin meluasnya konflik, yang berarti semakin banyaknya jumlah peserta masing-masing pihak yang berkonflik.[18] Prasyarat diatas menjadi penting karena bila penyelesaian konflik tidak kunjung dapat dicapai dan dapat diselesaikan, maka biasanya konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat berkembang semakin mendalam dan meluas sehingga akan berdampak lebih luas lagi. Penyelesaian konflik mutlak diperlukan dalam hal ini, karena bila tidak ditemukan cara penyelesaian konflik secara efektif, konflik dapat menyebabkan ancaman disintegrasi baik sosial maupun politik dalam masyarakat.
Menurut Maswadi Rauf, ada dua pendekatan dalam penyelesaian konflik, yaitu penyelesaian konflik secara pendekatan persuasif (Persuasive) dan penyelesaian konflik secara pendekatan kekerasan atau koersif (Coersive). Pendekatan persuasif dapat dilakukan dengan mengambil jalur perundingan dan musyawarah untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik. Dalam hal ini, pihak yang melakukan konflik dapat melakukan perundingan antara kedua belah pihak saja, namun sangat jarang terjadi dalam penyelesaian konflik politik. Penyelesaian konflik dalam perundingan membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator atau juru damai. Dalam penyelesaian konflik dengan musyawarah atau perundingan adalah dengan adanya perubahan-perubahan pandangan dari salah satu atau pihak yang terlibat sehingga perbedaan antara pihak yang berkonflik dapat diminimalisir atau dihilangkan.
Pendekatan persuasif dan koersif memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan penyelesaian konflik menurut Maswadi Rauf, Pertama, pendekatan penyelesaian secara persuasif dapat menghasilkan penyelesaian konflik secara tuntas, sehingga sangat kecil sekali kemungkinan konflik berlanjut antara pihak yang berkonflik di masa yang akan datang. Kedua, pendekatan persuasif dalam penyelesaian konflik lebih bersifat manusiawi karena lebih sesuai dengan sifat-sifat manusia. Dan ketiga, pendekatan persuasif merupakan keterampilan dalam menyelesaikan konflik yang menjadi tuntutan demokrasi.
Pendekatan persuasif juga memiliki kelemahan, dimana pendekatan ini memerlukan tenaga dan waktu yang lama dan banyak untuk mencapai hasil. Disamping itu, juga dibutuhkan kesabaran dan keuletan dalam bermusyawarah karena akan menyebabkan pembicaraan yang meluas.
Sementara itu, pendekatan secara koersif dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik untuk menghilangkan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Dalam pendekatan koersif, kekerasan fisik menjadi suatu pilihan yang penting dengan penggunaan benda-benda fisik unutk merugikan secara fisik, menyakiti, melukai, atau membunuh pihak lain. Tentunya pendekatan ini berdampak secara fisik pula terhadap masyarakat, dimana akan menimbulkan rasa takut di pihak yang akan dikenai yang berpengaruh secara mental terhadap tingkah lakunya.[19] Penyelesaian konflik yang terjadi dengan terciptanya titik temu karena pihak yang lemah yang menerima ancaman kekerasan fisik denga menggunakan kekerasan fisik pula terpaksa menerima pendapat dari pihak yang lebih kuat.
Kelemahan dalam pendekatan ini adalah akan menghasilkan penyelesaian konflik dengan kualitas yang rendah karena konflik yang terjadi sebenarnya belumlah selesai secara tuntas. Kedua, penyelesaian secara koersif akan memunculkan potensi bagi munculnya kembali konflik yang lebih hebat dimasa-masa yang akan datang. Ketiga, pendekatan ini menunjukkan cara-cara yang kurang manusiawi dengan menggunakan kekerasan fisik dan penghilangan nyawa sebagai tindakan yang dianggap legal dalam menyelesaikan konflik.
Maswadi Rauf juga mengatakan bahwa pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan. Pendekatan secara koersif dianggap sebagai pendekatan yang mudah dan cepat dalam menyelesaikan konflik.[20]
Oleh karena itu, terlepas dari kelemahan dari pendekatan persuasif, namun pendekatan persuasif dapat disebut sebagai pendekatan penyelesaian konflik dengan cara ideal dibandingkan penyelesaian konflik secara koersif. Pendekatan persuasif juga dapat disebut sebagai penyelesaian konflik yang dapat menghasilkan conflict resolution yang lebih tinggi kualitasnya dibandingkan pendekatan koersif.
Sementara itu, Geertz menyatakan bahwa dalam menyelesaikan konflik politik sangat berkaitan dengan ikatan primordial yang telah berkembang menjadi ikatan politik. Konflik politik di negara-negara baru menghasilkan gangguan terhadap stabilitas politik. Gangguan terhadap stabilitas dianggap sangat penting dan sangat serius akibat adanya konflik politik yang berlangsung sangat lama, tanpa adanya penyelesaian secara politik pula. Menurut Geertz, perlunya dipergunakan pendekatan koersif, dengan kekerasan jika konflik politik sulit diselesaikan secara damai. Cara-cara damai menurut Geertz sangatlah sulit dilakukan akibat telah menguatnya ikatan primordial yang menyebabkan menguatkan kesetiaan politik sehingga sulitnya ditempuh kompromi antara pihak-pihak yang berkonflik. Pilihan terakhir dalam penyelesaian konflik dengan perang saudara yang berakhir dengan kekalahan salah satu pihak. Konflik politik dapat diselesaikan dengan kekerasan meskipun akhirnya mengorbankan jiwa dan harta benda. Konflik politik dengan penyelesaian seperti ini akan terjadi setelah salah satu pihak musnah atau kalah.
Dalam penyelesaian konflik politik atau resolusi konflik, Maswadi Rauf dalam bukunya cenderung menggunakan istilah konsensus konflik atau konsensus politik. Menurutnya terdapat tiga cara dalam melakukan resolusi konflik, pertama melalui pemilu sebagai cara mencapai konsensus politik, Kedua, Musyawarah atau kompromi sebagai cara untuk mencapai konsensus dan ketiga, adalah Pemungutan suara atau voting sebagai pencapaian konsensus.
Menurut Professor Dennis Sandole,[21] terdapat tiga pilar pemetaan secara komprehensif dari konflik dan resolusi konflik. Pertama, elemen-elemen konflik. Konflik menurut Sandole dibagi menjadi tiga yaitu konflik laten, manifes tanpa kekerasan, dan manifes dengan konflik kekerasan. Untuk mengidentifikasikan elemen konflik terdiri dari siapa pihak atau kelompok-kelompok yang bertikai? Apa yang menjadi masalahnya, apa tujuan-tujuannya? Apa artinya? Konflik berdarah atau tidak, kekerasan atau tidak? apa orientasi dari penanganan konflik? Dan apa kondisi/lingkungan dari konflik itu? Kedua, pilar penyebab konflik dan kondisinya. Sandole mengatakan terdapat 4 level yang berbeda, antara lain: perorangan, sosial masyarakat, internasional, global. Pendekatan resolusi dilakukan dengan mencari tahu faktor yang mendorong terjadinya konflik serta mengembangkan suatu “skenario” yang mendorong terciptanya dampak skenario kasus yang terburuk dan skenario yang terbaik. Ketiga, pilar intervensi konflik oleh pihak ketiga. Sandole menjelaskan perlu adanya intervensi konflik oleh pihak ketiga dengan tujuan dari pihak ketiga adalah mencegah konflik kekerasan, manajemen konflik kekerasan, penyelesaian konflik kekerasan, resolusi konflik kekerasan, dan tranformasi konflik kekerasan. Dalam hal ini menurut Sandole, maksud-maksud pihak ketiga untuk mencapai tujuannya yaitu konfrontasi atau kolaborasi, “damai negatif” atau “damai positif” dan maksud ketiga adalah melacak sendiri atau melacak bersama-sama.. dalam tahap pilar ketiga ini, dengan membuat strategi untuk mengatasi skenario-skenario dengan menyelesaikan masalah yang terburuk dan mendukung penyelesaian skenario yang terbaik.
Daftar Pustaka
Anwar, Dewi Fortuna, dkk (Ed.) Konflik Kekerasan Internal : Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, LIPI, LASEMA-CNRS, KITLV-Jakarta, 2005.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Dahrendorf, Ralf, Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri: Sebuah Analisa Kritik, Jakarta: Rajawali, 1986.
Duverger, Maurice, Sosiologi Politik, Jakarta: Rajawali. 1982.
Fisher, Simon (dkk). Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, Diterbitkan oleh British Council Indonesia. 2001.
Geertz, Clifford. Ikatan-ikatan Primordial dan Politik Kebangsaan di Negara-Negara Baru, dalam Pembangunan Politik dan Perubahan Politik, Juwono Sudarsono (Penyunting), (Jakarta: Gramedia. 1976).
Gurr, Ted Robert (Peny.), Introduction dalam handbook of Political Conflict. Theory and Research. (Newyork : NY:The Free Press, 1980).
Hall, D.G.E, (1981), A History of Southeast Asia. Basingstoke: Macmillan.
Haryanto, Iqnatius, Kejahatan Negara: Telaah tentang Penerapan Delik Keamanan Negara. Jakarta: Elsam. 1999.
Huntington, Samuel P, Political Order in Changing Societes, New Haven, NJ: Yale University Press, 1972.
Nasution, Adnan Buyung, Aspirasi Pemerintah Konstitusionaldi Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituate 1956-1959. Jakarta: Grafiti, 1995.
Pringondigdo, A.G, Prof. Dr. (Red), Ensiklopedia Umum, (Yogyakarta: Kanisius, 1973).
Poerwodarminto, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1961).
Rauf, Maswadi, Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2000.
Sandole, Peace Education di Indonesia, Asia Institute of Management Conference Center, Manila, Philippines, August 26-30, 2003. Materi dapat di download melalui internet dengan alamat www.gmu.edu/academic/ps/sandole.htm
Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.
Tim Penyusun Kamus-Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (edisi kedua), Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1995.
Undang Undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
[1] Fachrul Razi adalah Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P), Menyelesaikan S1 dan S2 Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
[2] Pringondigdo, A.G, Prof. Dr. (Red), Ensiklopedia Umum, (Yogyakarta: Kanisius, 1973), hlm. 687. Lihat juga, Poerwodarminto, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1961), hlm. 461.
[3] Yayasan Cipta Loka, Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila,( Jakarta: Yayasan Cipta Loka, 1984) hlm.63.
[4] Lihat Simon Fisher, dkk. Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta : British Council Indonesia, 2001).
[5] Maswadi Rauf, Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2000). Hlm 1.
[6] Hugo van der Merwe, Conflict Theorities, Johannesburg, Afrika Selatan, 1997 dan dalam sebuah makalah Marck Roos, Creating The Conditions For Peace Making: Theorities of Practice in Ethnic Conflict Resolution, Ethnic and Racial Studies, 2000. dalam Simon Fisher, Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. (Jakarta: Penerbit The British Counsil, 2001).
[7] Maswadi Rauf, Op. Cit. Hlm. 19-20.
[8] Maswadi Rauf, Ibid.
[9] Ibid. hlm. 23.
[10] Ibid, hlm. 29
[11] Maurice Duverger, Sosiologi Politik, (Jakarta: Rajawali, 1982) hlm. 174.
[12] Maswadi Rauf, Op Cit, hlm.50
[13] Clifford Geertz, Ikatan-ikatan Primordial dan Politik Kebangsaan di Negara-Negara Baru, dalam Pembangunan Politik dan Perubahan Politik, Juwono Sudarsono (Peny.), (Jakarta: Gramedia. 1976), hlm. 15-30.
[14] Menurut Geertz, ikatan primordialisme merupakan adalah keterikatan seseorang terhadap kelompoknya yang didasarkan atas nilai-nilai yang diterima dan disebabkan oleh hubungan darah, agama, suku, bahasa, asal daerah, dan adat istiadat. Lihat Clifford Gerrtz, Ibid. hlm. 15.
[15] Menurut Scott, Kelompok patron klien diartikan sebagai hubungan Dyadic (dua orang) yang terdiri dari seseorang dengan status sosioekonomi yang lebih tinggi (disebut patron) yang menggunakan pengaruh dan sumber-sumber kebutuhan hidup (resources) yang dimilikinya untuk memberi perlindungan dan keuntungan bagi orang lain (disebut Klien) yang membalasnya dengan memberikan dukungan dan bantuan, termasuk pelayanan pribadi, bagi patron.
[16] Lihat Glenn Smith dan Helene Bouvier, Pendahuluan dalam Dewi Fortuna Anwar, dkk (Ed.) Konflik Kekerasan Internal : Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, LIPI, LASEMA-CNRS, KITLV-Jakarta, 2005). hlm 1-17.
[17] Lihat Thung Ju Lan, Program Manajemen dan Tranformasi Konflik LIPI. Dalam Dewi Fortuna Anwar, dkk (Ed). Ibid. hlm 82.
[18] Maswadi Rauf, Op Cit, hlm. 8-9.
[19] Ibid. hlm. 12
[20] Ibid, hlm. 13.
[21] Paper dalam Peace Education di Indonesia, Asia Institute of Management Conference Center, Manila, Philippines, August 26-30, 2003. materi ini juga bias di download melalui internet dengan alamat www.gmu.edu/academic/ps/sandole .



pening ku bacanya… maaf ya bang habis tulisannya berbelit-belit atau mungkin aku yg gak terbiasa baca politik kali hehehe…