Author Archive
Teori Konflik Politik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pengantar
Oleh : Fachrul Razi[1]
Konflik dalam pendekatan teoritis
Konflik atau conflictus berasal dari bahasa Latin yang berarti pertentangan[2] merupakan perwujudan dan atau pelaksanaan beraneka pertentangan antara dua pihak yang dapat merupakan dua orang bahkan golongan besar seperti negara.[3] Konflik adalah gejala-gejala sosial yang ada dalam setiap masyarakat. Konflik melekat dengan masyarakat, dimana konflik itu selalu ada selama masyarakat itu ada sehingga tidaklah mungkin menghapus konflik seperti yang menjadi angan-angan para diktator; sebaliknya tidaklah mungkin konsensus dipertahankan terus menerus sekalipun dengan cara-cara kekerasan yang juga merupakan keinginan para penguasa otoriter (Maswadi Rauf, 2000:1).
Konflik juga menunjukkankan pada hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan (Chris Mitchell, 1981). Definisi ini menunjukkan perbedaan yang jelas antara konflik dan kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh.[4]
Konflik mempunyai dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena konflik yang berlangsung terus menerus akan menjurus ke arah disintegrasi sosial. Oleh karena itu, salah satu persoalan utama antara masyarakat dan negara adalah masalah konflik yaitu usaha-usaha untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik sehingga konsensus atau kesepakatan dapat tercapai.[5] Sehingga dapat kita lihat bahwa konflik adalah pertentangan atau perbedaan antara dua orang atau lebih (kelompok) yang didasarkan pada perbedaan. Read the rest of this entry
Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006 Vs UU No. 27 Tahun 2009
Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh
Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.
Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.
Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini. Read the rest of this entry
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.
“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.
Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya. Read the rest of this entry



