<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Perdamaian &#187; Opini</title>
	<atom:link href="http://pusatperdamaian.com/index.php/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pusatperdamaian.com</link>
	<description>Center for Strengthening of Peace</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Jan 2010 14:56:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.
Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Oleh : Fachrul Razi
“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).
Pernyataan diatas menunjukkan sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.</p>
<p><strong>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</strong><br />
Oleh : Fachrul Razi</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”<br />
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).</p>
<p>Pernyataan diatas menunjukkan sebuah tantangan yang saat ini dihadapi bagi kaum perempuan khususnya di Aceh dalam merebut kekuasaan. Pemilu 2009 yang lalu menunjukkan angka yang kecil bagi kelompok perempuan untuk masuk dalam kelompok kekuasaan dan pengambil kebijakan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi di era transisi damai, yang membutuhkan tangan perempuan untuk ikut dalam transformasi politik hari ini? Bukankah disisi lain perempuan masuk dalam parlemen sebagai bagian dari perubahan mainstream yang terkadang sangat merugikan kelompok perempuan.</p>
<p>Di negara-negara pasca konflik, keterlibatan perempuan dalam politik memberikan kesempatan yang lebih tinggi baik di eksekutif, legislative maupun pemerintahan. Anehnya di Aceh, kondisi ini berbalik dengan kondisi yang ada. Keterlibatan perempuan dalam politik, seakan-akan masih diliputi rasa trouma pada masa lalu di saat konflik, sementara disisi lain, perdamaian membutuhkan tangan perempuan dalam merawatnya. Nah, siapakah yang pada akhirnya menentukan perempuan dalam politik jika bukan perempuan itu sendiri yang mencoba merubahnya. Semua itu dapat dilakukan, jika perempuan dapat masuk dalam wilayah kekuasaan politik. Perempuan di Aceh menurut hemat penulis selalu menang dalam ekonomi, sosial dan pendidikan, namun mengapa selalu “kalah” dalam politik. Mari kita kaji secara objektif dalam persepsi politik, dimana yang harus kita perbaiki.<span id="more-128"></span></p>
<p>Politik saat ini memang masih sangat didominasi oleh kelompok laki-laki, bukan hanya di Aceh, di Indonesia bahkan di dunia, sehingga muncul gagasan sebuah perspektif gender yang dianggap masih jauh dari harapan kelompok feminis. Kajian terhadap gender dan kekuasaan adalah dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Kajian ini muncul seiring dengan munculnya gerakan feminisme pada awal tahun 1970-an dan munculnya gagasan yang dilakukan gerakan feminisme dalam melihat bahwa kehidupan masyarakat politik dan hubungan diantara negara dan warga negara selama ini selalu didominasi oleh cara berpikir laki-laki dan kepentingan laki-laki. Kelompok feminis juga melihat bahwa apabila kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah jika perempuan, anak-anak, orang-orang lemah dan tidak berdaya mendapatkan hak yang sama dan mendapatkan politik pengakuan public (politics of recognition).</p>
<p>Sementara dalam perspektif politik, perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara yang terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan jika ingin memperbaiki kondisi yang menentukan bagi perempuan, kelompok-kelompok minoritas dan atau yang terpinggirkan. Kondisi secara realita menunjukkan masih lemahnya dan rendahnya perempuan dalam keterwakilan politik di dalam lembaga pemerintahan maupun di dalam lembaga pengambilan keputusan.</p>
<p>Tantangan Perempuan</p>
<p>Terdapat beberapa kondisi objektif dan kebutuhan dari para ilmuwan politik bahwa perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara dan terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan. Pertama, Kehidupan di dalam masyarakat politik dan hubungan di antara negara dan warga negara selama ini terlalu didominasi oleh cara berpikir, perspektif dan kepentingan laki-laki. Kedua, kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah terhadap perempuan, anak-anak, orang-orang yang lemah dan tidak berdaya, jika perspektif dan cara berpikir atau keberadaan dan kepentingan perempuan diperhitungkan atau ikut menentukan.</p>
<p>Konsepsi dan praktek kewarganegaraan yang lebih adil akan dapat dicapai jika perspektif perempuan atau jender diperhitungkan dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang dilaksanakan dalam masyarakat dan negara.</p>
<p>Disisi lain alasan-alasan rasional yang muncul setidaknya secara sederhana dapat dilihat pada tiga bentuk. Pertama, tradisi politik yang tidak universal dan tidak netral gender sebagaimana diperkirakan selama ini. Kedua, pengekslusifan perempuan dari ruang politik dan publik, terkait dengan pemisahan publik dan privat, ketidakadilan struktural di wilayah domestik dan publik. Ketiga, perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan perspektif gender untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan meningkatkan kualitas kewarganegeraan yang berbasis gender.</p>
<p>Kritik para penulis dan akademisi feminis memperlihatkan adanya ketidak universalan dan ketidak netralan tradisi yang ada. Kritik ini juga melihat bahwa pengeklusian perempuan dari ruang public dan arena perpolitikan sangat terkait dengan pemisahan public dan privat, ketidakadilan structural di wilayah domestik (keluarga) dan publik (pasar kerja). Dan oleh karena itu, muncul beberapa gagasan penting dalam perspektif politik untuk perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan persepsi jender untuk memperbaiki kondisi kehidupan perempuan serta meningkatkan kualitas kewarganegaraan, sebuah bentuk kewarganegaraan yang lebih adil gender dan nyaman bagi perempuan dan mereka yang lemah.</p>
<p>Disisi lain, Bhikhu Parekh (2008) mengatakan bahwa kaum perempuan juga tidak dapat mengekpresikan dan mewujudkan identitas mereka tanpa adanya kebebasan penentuan diri, iklim yang kondusif untuk keanekaragaman (diversity) peluang, dan sumber daya material, pengelolaan dan penataan hukum yang sesuai.</p>
<p>Tantangan selanjutnya adalah diskursus dikhotomi ranah publik dan privat yang berlaku bagi kelompok perempuan. Wilayah privat merupakan sebuah konsep abstrak yang menunjukkan ranah atau wilayah dimana individu berada dengan dirinya sendiri dan dengan individu lain yang mempunyai relasi intim dengannya. Dalam konsep ini negara tidak boleh melakukan intervensi kedalam wilayah ini dan individu mendapatkan kebebasan yang sebenarnya untuk melakukan apapun dengan dirinya sendiri dan semua yang dimiliki. (Soeseno, 2008). Wilayah publik adalah konsep abstrak yang menunjukkan wilayah atau ranah umum dimana individu individu melakukan kegiatan dan berpartisipasi secara ekonomi, politik dan sosial. Negara menjaga semua kegiatan diwilayah publik dapat berjalan dengan baik dan individu-individu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada kebebasan atau kontrak yang dilanggar. Negara berfungsi untuk melakukan intervensi untuk menghilangkan hambatan, pelanggaran atau ancaman tersebut sehingga semua aktivitas dapat dilaksanakan.</p>
<p>Kritik feminis terhadap konsepsi kewarganegaraan mainstream di lihat pada praktek yang dijalankan dalam kewarganegaraan tidak adil terhadap perempuan, perempuan dianggap warganegara kelas dua, yang pasif dan tidak terlibat dan sering tidak diperhitungkan dalam keputusan ataupun kegiatan yang menentukan kebijakan umum. Hal ini disebut sebagai pengiklusian perempuan. Sementara kritik terhadap privat dan publik, melihat bahwa pengiklusian perempuan dari ruang public dan pemisahan yang sangat ketat kedua ruang tersebut merupakan hambatan besar bagi perempuan.</p>
<p>Perempuan sebagai Warganegara Politik: Sebuah Solusi<br />
Melihat realita politik yang sangat kompleks, apa yang harus dilakukan? Jawaban terhadap kekhawatiran ini setidaknya dapat kita jawab dengan beberapa pemikiran mengenai perempuan sebagai warga negara politik sebagai alternatif yang muncul dalam dunia politik. Tiga konsep besar yang muncul, Pertama, perempuan sebagai anggota dari suatu warga negara. Menurut Judith Squire, konsep keanggotaan warga dalam negara menjadi hal yang sangat penting. Teori kewarganegaraan yang ada terlalu terfokus pada keanggotaan formal dalam negara. Keanggotaan formal yang dimaksud berdasarkan aturan yang berlaku atau sesuai dengan hukum atau tatanan legal formal yang berlaku. Secara politik kondisi ini tidak menguntungkan dan tidak mendorong perempuan untuk bisa melaksanakan hak-hak ataupun kewajiban kewarganegaraan mereka seperti laki-lakinya.</p>
<p>Kedua, Perempuan sebagai kewarganegaraan politik. Menurut Soeseno (2008) terdapat dua pola terhadap konsepsi kewarganegaraan yaitu gender-neutral atau netral gender yang mengatakan bahwa prinsip dan praktek kewarganegaraan membuka kemungkinan bagi perempuan untuk berpartisipasi sebagai rekan yang sederajat dengan laki-laki di wilayah public. dan kedua disebut dengan konsepsi kewarganegaraan gender-differentiated atau berbeda jender. Yang memberikan pengakuan dan penghargaan pada peran dan tanggung jawab perempuan di wilayah privat. Konsep ini menurut Carole Pateman sebagai dilemma Wollstonecraft.</p>
<p>Menurut Soeseno, kedua konsepsi ini dikenal dengan dua pendekatan sosial perempuan dalam kewarganegaraan. Dalam diskursus kewarganaheraan, ketidakpuasaan terhadap pola diatas memunculkan berkembangnya konsep warganegara berpenghasilan (citizen the wage earner) dan warganegara pemelihara (citizen the career). Jadi yang harus dilakukan perempuan adalah memperjuangkan arti dari persamaan (equality) atau perbedaan (difference). Persamaaan dan perbedaan muncul dalam kompetisi antara dua konsep yaitu citizen the wage earner/ warga negara berpenghasilan dan citizen the carer atau warga negara pemelihara.</p>
<p>Ketiga, perempuan senagai kewarganegaraan partisipatif. Konsepsi kewarganegaraan yang dapat menjawab permasalahan tersebut adalah konsepsi kewarganegaraan baru yang disebut kewarganegaraan yang partisipatif (women’s active agency). Konsep ini menggabungkan dimensi kemampuan, kebutuhan, aspirasi dan kekhususan perempuan dengan hak-hak kewarganegaraan umum dan universal yang dikenal dengan istilah breadwinner (laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga. Kemampuan perempuan (women’s agency) sebagai sebuah faktor yang penting dalam kerangka kerja. Birte Siim menawarkan tiga hak perempuan yaitu hak-hak sipil, hak-hak sosial, dan hak hak demokratis.</p>
<p>Catatan Akhir: Sebuah Kesimpulan<br />
Posisi kekuasaan dan partisipasi politik perempuan merupakan jawaban terhadap tantangan dan kebutuhan dari kelompok perempuan dalam memperjuangkan keadilan politik bagi kelompok perempuan. Adanya semakin banyak kelompok perempuan yang terepresentasikan dalam posisi posisi kekuasaan, baik formal maupun informal maka semakin besar kemungkinan kepentingan dan kebijakan bagi perempuan dapat diartikulasikan dalam kehidupan politik saat ini, sebagaimana negara-negara Scandinavia, misalkan di Norwegia. Mungkinkan Aceh dapat belajar dari negara-negara Scandinavia, Wahai kaum perempuan Aceh, bersatulah!</p>
<p>Penulis adalah Peneliti dan Pengamat Politik Aceh. Saat ini menjabat Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menentukan Kepimpinan untuk Masa Depan Aceh</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/menentukan-kepimpinan-untuk-masa-depan-aceh/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/menentukan-kepimpinan-untuk-masa-depan-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 11:14:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Capres]]></category>
		<category><![CDATA[Cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[IMPAS]]></category>
		<category><![CDATA[LIPI]]></category>
		<category><![CDATA[Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Tentu hal tersebut sangat membuat rakyat Aceh harus benar-benar jeli dalam memilih pemimpin tanggal 8 Juli nanti, karena perdamaian dan stabilitas pertahanan yang telah ada di Aceh bisa terus dijaga keberlangsungannya untuk kesejahteraan dan martabat rakyat Aceh sendiri, sehingga nanti harus ada pemimpin yang memang pro rakyat dan masih bisa melanjutkan sistem yang sudah berjalan baik serta ketepatan lebih cepat dan lebih baik bisa dirasakan oleh rakyat Aceh.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><em>Oleh Aulia Fitri</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masih menunggu 13 hari lagi untuk menuju pemilihan presiden, lalu sudah siapkah rakyat Aceh dalam menentukan pilihannya pada ketiga kandidat pasangan calon presiden dan calon wakil presdien? Inilah wacana yang diangkat dalam Panel Forum yang diselenggarakan Ikatan Pascasarjana Mahasiswa (Impas) Aceh-Jakarta bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik (P2P-LIPI), Kamis siang (25/6), di Gedung Widya Graha Jakarta Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam diskusi forum tersebut, turut hadir juga wakil gubernur Aceh, Muhammad Nazar yang mewakili pemerintah Aceh dan juga Ilyas A. Hamid, Bupati Aceh Utara serta sebagai keynote speaker juga diisi oleh Dr. Mustafa Abubakar, kepada Bulog. Diskusi panel yang mengangkat tema “Arah Strategi Raykat Aceh dalam Pilpres 8 Juli 2009? cukup membuat antusiasme para peserta diskusi yang diikuti oleh berbagai kalangan dan unsur baik praktisi, akademisi, peneliti dan juga perwakilan dari ketiga tim sukses capres dan cawapres.<span id="more-99"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang paling menarik pada diskusi panel forum kali ini, tentu dari pemaparan pandangan dari masing-masing tim sukses. Diantara isu-isu yang berkembang, mulai dari sejarah, konflik, tsunami sampai MoU perdamaian Aceh menjadi salah satunya isu perbincangan yang sangat cukup panas diantara dua calon presiden nanti yakni SBY dan JK yang saat ini masih berada pada tampuk pemerintahan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">“Namun, lain lagi dengan capres Mega duet Prabowo yang dinilai tidak begitu memiliki andil dalam masalah perdamaian di Aceh,” seperti yang dipapar oleh salah satu penanya dalam sesi diskusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu hal tersebut sangat membuat rakyat Aceh harus benar-benar jeli dalam memilih pemimpin tanggal 8 Juli nanti, karena perdamaian dan stabilitas pertahanan yang telah ada di Aceh bisa terus dijaga keberlangsungannya untuk kesejahteraan dan martabat rakyat Aceh sendiri, sehingga nanti harus ada pemimpin yang memang pro rakyat dan masih bisa melanjutkan sistem yang sudah berjalan baik serta ketepatan lebih cepat dan lebih baik bisa dirasakan oleh rakyat Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;">Nazar juga mengingatkan kembali masyarakat Aceh di Jakarta yang mungkin masih banyak bertanya-tanya atau mendengar isu tentang perubahan nama Aceh yang sempat beredar luas, “bahwa provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dulu disandang Aceh telah berganti menjadi Provinsi Aceh dalam ke semua struktur pemerintahan Aceh,” tuturnya di akhir penutup diskusi.[]</p>
<p style="text-align: justify;"><em>*Tulisan ini juga bisa dibaca di kolom Warga Menulis &#8211; Acehkita.com</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/menentukan-kepimpinan-untuk-masa-depan-aceh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Integrasi Politik di Aceh</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 19:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[BRA]]></category>
		<category><![CDATA[Damai]]></category>
		<category><![CDATA[GAM]]></category>
		<category><![CDATA[Integrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPA]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Fachrul Razi

Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_91" class="wp-caption alignleft" style="width: 110px"><img class="size-thumbnail wp-image-91" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/06/frzi1-100x100.jpg" alt="frzi1" width="100" height="100" /><p class="wp-caption-text">dok. pribadi</p></div>
<p><strong><em>Oleh Fachrul Razi</em></strong></p>
<div class="content left">
<p style="text-align: justify;">Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu 2009. Proses ini berjalan dengan baik dan demokratis meskipun mengalami berbagai tantangan (challenges).</p>
</div>
<p style="text-align: justify;">Dalam perspektif sosial, integrasi memiliki arti yang multi tafsir tergantung sudut pandang melihatnya. Integrasi dapat diartikan sebagai penggabungan, peleburan, perpaduan dari yang berbeda dalam satu system atau harmoni. Dalam arti luas sebagai satu bentuk kerja sama yang erat dan luas dalam bidang ekonomi, politik, dan militer. <span id="more-86"></span>Coleman dan Rosberg (1964) mengatakan Integrasi politik lebih bersifat vertikal yang mencoba menjembatani celah perbedaan yang terjadi antara antara elit dan massa. Coleman dan Rosberg juga mejelaskan bahwa integrasi dalam bidang horizontal lebih bersifat dalam mengurangi kesenjangan dan ketegangan budaya kedaerahan antara masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik menurut saya lebih menekankan pada dua aspek yaitu vertikal dan horizontal, namun juga integrasi politik berkaitan dengan proses dan tujuan dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik jika kita lihat secara proses, menunjukkan fase-fase yang memiliki ukuran politik dari proses transformasi itu sendiri. Fase transformasi yang telah berjalan selama hampir empat tahun, MoU Helsinki diimplementasikan dalam transisi demokrasi Aceh pasca konflik, setidaknya dibagi dalam lima fase. Pertama, fase penandatanganan. Kedua, fase demiliterisasi. Ketiga, fase transisi sipil. Keempat, fase transisi pemerintahan. Kelima, fase konsolidasi pemerintahan menuju Pemerintah Rakyat Aceh yang adil dan demokratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, Integrasi politik pada Fase Penandatangan MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan pondasi utama dan dasar utama terhadap awal dari integrasi politik itu sendiri. Perjanjian yang ditandatangani oleh RI dan GAM merupakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Maarti Ahtisaari. MoU Helsinki ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005, karena ketiga penandatanganan tersebut mewakili lembaga (institusi) politik, bukan individu.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik di Aceh dalam MoU Helsinki mencangkup beberapa hal, namun secara proses integrasi itu sendiri, integrasi tidak dapat berjalan secara bersamaan namun membutuhkan waktu yang panjang. Dalam MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses integrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam MoU juga ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan adminstrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Mou Helsinki bukan hanya sebagai pondasi politik dan hukum di Aceh namun juga sebagai panduan dari proses transformasi Aceh itu sendiri sebagaimana tertulis dalam pembukaan MoU Helsinki yang menuliskan: “Nota Kesepahaman memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi”, Hal ini menunjukkan bahwa proses transformasi itu menuju Aceh baru secara linear. Yaitu dari konflik menuju damai, dari kehancuran menuju pembangunan dan kekerasan menuju demokrasi. Ini lah sebenarnya MoU merupakan urat nadi politik bagi rakyat Aceh saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua Integrasi Politik pada Fase Demiliterisasi. Fase demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan gam dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Nah, permasalahannya jika TNI dan Polri memiliki lebih dari jumlah yang tertulis dalam MoU, dapat menyebabkan permasalahan politik dan keamanan dikedepan hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi, dkk. Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, Integrasi Politik pada Fase Transisi Sipil. Fase ini berjalan dari Desember 2006 hingga Januari 2007. Dalam tahap ini pemerintah pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 17 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga pihak GAM masih kurang menerima UU PA yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Menurut hemat penulis, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju 2009. Ini lah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, Integrasi Politik Pada Fase Pemerintah Transisi. Fase ini berjalan dari Februari 2007 hingga Pemilu 2009 dan berdirinya Parlemen Aceh. Pada tahap ini juga, point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen dan adanya Pilkada di Aceh. Pilkada adalah mekanisme demokratis yang penting dalam proses integrasi politik itu sendiri. Pada proses integrasi politik ini, berjalan dengan baik. Delapan kandidat yang terdiri dari Iskandar Hoesin dan Saleh Manaf, Tamlicha Ali dan Tgk Harmen Nuriqmar, A. Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria, Ahmad Humam Hamid dan Hasbi Abdullah, M. Djali Yusuf dan R.A Syauqas Rahmatillah, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Azwar Abubakar dan M. Nasir Jamil dan terakhir pasangan Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Alfata mengikuti Pilkada secara demokratis. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, memperoleh 786.745 suara atau 38,20 persen (Data KIP Aceh, 2006). Pada proses politik di tingkat lokal, hasil Pilkada 2006 menunjukkan Kepala Daerah juga di kuasai oleh mantan GAM. Dari 23 Kabupaten, mantan GAM menguasai 11 Kepada Daerah dari 23 Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Proses integrasi politik belum selesai tanpa adanya mekanisme yang demokratis terhadap transformasi politik yang ada, di sinilah Partai Politik Lokal merupakan jawaban atas kebutuhan diatas sebagaimana tertulis dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, Partai Lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Kelima, Integrasi Politik Pada Fase Konsolidasi Pemerintahan Menuju Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini disebut sebagai tahap terakhir dari fase transformasi dari integrasi politik itu sendiri. Dalam tahap ini, menunjukkan beberapa Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati telah dikuasai oleh mantan GAM di tingkat eksekutif, namun di level legislatif, Partai Aceh (PA) memiliki tantangan untuk memenangkan Pemilu 2009 secara mayoritas untuk menyeimbangkan posisi eksekutif. Keterpaduan antara eksekutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok yang sama dalam hal ini dari Partai Aceh, secara politik memiliki kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan Partai Aceh dalam menguasai Parlemen pada Pemilu 9 April 2009 menunjukkan proses integrasi politik yang berjalan secara demokratis dan aman, tanpa kekerasan. Hal ini menjadi penting bagi proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Di sinilah, isu self government sebagai kesepahaman politik atau dalam MoU kita kenal dengan Pemerintahan Rakyat Aceh, dapat berdiri dalam konteks kewenangan Aceh yang dapat melakukan berbagai kewenangan kecuali 6 kewenangan yang merupakan kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model desentralisasi ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada atau Irlandia di Inggris.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai catatan akhir, integrasi juga mengarahkan pada akhir tujuan dan arah dari prose situ sendiri. Saya melihat bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam bagian konsideran dari Mou Helsinki itu sendiri yaitu: “Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. (Paragraf I, Konsideransi MoU) dan “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.” (Paragraf II)</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua paragraph di atas menjelaskan dua tujuan utama dari integrasi politik Aceh yaitu menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat, dan terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI. Menurut hemat penulis, bagian pertama dan kedua adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai akhir dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>* Penulis adalah Pengamat Politik Aceh dan Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P)</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini juga sudah dimuat di Tabloid <strong><span style="color: #ff0000;">KONTRAS</span></strong> Nomor: 493 | Tahun XI 11 &#8211; 17 Juni 2009 dan </em><em><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh">Serambinews.com</a><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh"></a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2009 11:11:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[PA]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[ada Pemilu 2009, tanggal 9 April lalu menunjukkan “angka hebat” bagi Partai Aceh yang mampu meraup lebih dari 70 persen suara di hampir 20 Kabupaten.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp" style="text-align: justify;">
<dl class="wp-caption alignleft" style="width: 220px;">
<dt class="wp-caption-dt"><img src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/04/fr4-300x296.jpg" alt="foto" width="210" height="207" /></dt>
<dd class="wp-caption-dd">dok. pribadi</dd>
</dl>
</div>
<p><strong>Pengamat Politik Aceh, Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tanggal 9 April 2009, rakyat Indonesia tak kecuali Aceh memberikan hak pilihnya kepada partai. Hanya saja pelaksanaan pemilu di Aceh tidak sama dengan daerah lain. Selain pilkada yang maju melalui jalur independen, menyusul lagi partai lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Persaingan partai nasional dengan parlok pun terjadi. Hasilnya, Partai Aceh lebih unggul. Apa saja bumbu politik yang diramu partai Aceh pada pemilu kali ini? Berikut pendapat Fachrul Razi, alumni jurusan politik, Universitas Indonesia (UI), yang disampaikan dalam wawancara khusus, Sabtu malam lalu, di Lambhuk, Banda Aceh.<span id="more-62"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Partai Aceh akhirnya meraih kemenangan yang signifikan. Pendapat Anda?</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, memang kemenangan Partai Aceh, sudah dapat diprediksikan secara politik jauh sebelum kompetisi politik pada Pemilu 2009 dimulai.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Alasannya?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Prediksi kemenangan PA bukan hanya dilakukan oleh lembaga survey dari Jakarta, namun juga pihak Internasional yang datang untuk mengkaji kualitas Pemilu di Aceh pasca MoU Helsinki. Pada Pemilu 2009, tanggal 9 April lalu menunjukkan “angka hebat” bagi Partai Aceh yang mampu meraup lebih dari 70 persen suara di hampir 20 Kabupaten. Setidaknya angka tersebut sebagai jalan mulus menuju parlemen. Namun sangat disayangkan jika berbagai analisa politik yang muncul masih melihat karena faktor mesin politik saja.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kenapa begitu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebab, kemenangan PA memiliki pesan sejarah politik yang kuat bagi Aceh dalam proses transformasi konflik dan perdamaian serta transisi demokrasi di Aceh. Dalam proses transformasi konflik dan perdamaian, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat di Aceh untuk membawa Aceh keluar dari krisis politik dan kekerasan. Mengurangi ketergantungan terhadap pusat sebagaimana misi politik Partai Aceh dalam memperjuangkan self government dalam mengelola Aceh ke depan secara mandiri, mendapat sambutan baik dari masyarakat, sehingga menentukan pilihan politiknya pada Partai Aceh pada Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Lalu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam proses transisi demokrasi, menunjukkan bahwa Partai Aceh dianggap mampu membawa sebuah arah demokrasi baru bagi Aceh dalam memperkenalkan “demokrasi ala Aceh” yang nantinya akan di implemetasikan Partai Aceh di Parlemen dan dalam sistem politik Aceh ke depan. Kursi mayoritas menjadi modal politik Partai Aceh di parlemen dalam memperjuangkan kepentingan Aceh hari ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa semudah itu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Memang saat ini dikhawatirkan oleh beberapa pihak bahwa nantinya Aceh mengarahkan pada sistem otoriterisme sebagaimana Partai Aceh masih didominasi oleh para mantan kombatan jika mayoritas di parlemen, namun ketakutan ini setidaknya akan dapat ditepis kedepan pada “sistem demokrasi baru ala Aceh” yang akan diusung oleh Partai Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengapa PA bisa menang?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan Partai Aceh, tidak bisa dilihat dalam satu perspektif politik saja, namun harus melihat secara proporsional dan multivariable. Disini menurut hemat saya, Partai Aceh memperoleh kemenangan cemerlang karena lima faktor.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa saja?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, strategi politik Partai Aceh yang berbeda dengan Partai Nasional dan Parlok lainnya yang masih menggunakan cara-cara konvensional. PA melakukan strategi politik yang sederhana, murah dan efektif sementara strategi politik ini dianggap populis bagi masyarakat di Aceh. Misalkan isu politik yang diusung yaitu MoU Helsinki sebagai masa depan politik Aceh. Sayangnya, isu MoU Helsinki bagi partai lokal dan nasional lainnya dianggap bukanlah isu yang penting, sementara saya melihat MoU Helsinki adalah urat nadi politik orang Aceh sekarang. Kalau MoU gagal diimplementasikan, berarti Aceh akan mengalami kehancuran baru.</p>
<p style="text-align: justify;">PA melakukan political empowering (pemberdayaan politik) dari grassroot sampai elit Aceh di level provinsi. Basis massa PA sangat real dan heterogen secara status sosial. Dari masyarakat di gampong sampai masyarakat kota. PA juga melakukan rekruetmen politik yang cukup representatif sebagai strategi politik. Caleg-Caleg PA direkruet dari level terbawah di dalam masyarakat dengan sistem tim sembilan atau tim sikureung. Sistem ini menurut hemat saya dikenal dengan konvensi politik ala PA. Disisi lain, strategi PA dalam menyampaikan visi misi politik serta program kerja menggunakan metode pendidikan politik (political education) yang tepat di masyarakat. Pendekatan media dan elektronik juga digunakan oleh PA. Kalau kita lihat dari sisi Caleg PA, menunjukkan angka yang representatif yang berimbang antara kelompok muda dan kelompok tua, kelompok perempuan dan laki-laki, kelompok mantan kombatan dan kelompok masyarakat sipil. Dari figur yang populis hingga figur yang sama sekali tidak dikenal di masyarakat. Keterwakilan politik ini sangat penting dalam menentukan pilihan politik masyarakat di Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, PA memiliki mesin politik yang solid dan kuat di masyarakat dari level gampong sampai provinsi. Mesin politik bekerja secara efektif dan cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Mesin politik bukan hanya dalam struktur politik partai namun juga KPA, pemuda, perempuan, intelektual hingga kelompok lainnya seperti kelompok ulama kharismatik di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan hanya mesin politik partai, namun juga mesin politik dari caleg PA yang bekerja secara efektif dilapangan sehingga pada data sementara PA menunjukkan masih tingginya di semua pemilihan. Caleg, secara individu memperoleh suara yang mendominasi melebihi syarat minimal kursi. Seperti Nektu (Ridwan) di Aceh Timur, Ibrahim KBS di Aceh Utara, Tgk Hasbi Abdullah di Aceh Pidie dan beberapa caleg lainnya. Perolehan suara mereka tidak terlepas dari kefiguran caleg dan timses atau mesin politik yang bekerja di gampong-gampong. Ada faktor eksternal yang juga sangat penting bagi keberhasilan PA memenangkan Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, budaya politik masyarakat dalam politik Aceh hari ini yang menunjukkan sikap partisipasi politik yang tinggi. Budaya politik ini dalam sistem demokrasi dikenal dengan budaya partisipan, dimana masyarakat Aceh secara inisiatif tinggi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu. Meskipun di lapangan kita lihat daftar pemilih tetap (DPT) masih adanya masyarakat yang tidak masuk sebagai pemilih. Permasalahan pemilih yang tidak menggunakan hal suara menjadi hal yang pelik di Aceh pada Pemilu 2009 kali ini. Disinilah sebenarnya PA banyak kehilangan suara, artinya persentase PA bisa lebih melejit.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, atmosfer politik yang mempengaruhi kemenangan Partai Aceh. Artinya, secara konstelasi politik lokal, PA menunjukkan sebagai kekuatan politik baru yang dianggap dapat membawa perubahan politik dan ekonomi Aceh ke depan. Atmosfer politik ini sangat mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perubahan sikap politik dari pilihan politik pada partai nasional kepada partai lokal. Namun, arah pilihan masyarakat kepada Partai Aceh lebih tinggi dibandingkan partai lokal lainnya yang sebenarnya secara politik tidak dianggap sebagai petarung yang sebenarnya. Masyarakat masih melihat bahwa Pemilu 2009 di Aceh sangatlah penting dalam menentukan masa depan Aceh. Implementasi MoU Helsinki sangat penting untuk di lakukan Partai Aceh di bandingkan dengan partai lokal lainnya yang dianggap masyarakat tidak memiliki legitimasi dalam mengimplementasikan MoU Helsinki jika memenangkan Pemilu di Parlemen.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Hanya itukah?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikian juga jika partai nasional yang memenangkan Pemilu di Aceh, masyarakat secara sadar melihat bahwa partai nasional masih memiliki agenda politik pusat yang kuat dibandingkan agenda politik dari rakyat Aceh sendiri. Sejarah politik di Aceh membuktikan pasca penandatanganan perjanjian Lamteh pada tahun 1962, yang pada akhirnya tahun 1971 Golongan Karya (Golkar) di masa Orde baru memenangkan Pemilu di Aceh, pada akhirnya tidak membawa perubahan apapun serta implementasi perjanjian secara nyata. Pengalaman ini setidaknya memberikan catatan sejarah tersendiri bagi rakyat Aceh. Sementara, kalau kita kaji secara objektif, partai nasional juga gagal dalam melakukan agregasi politik sehingga rakyat Aceh memberikan hukuman politik (political punishment) dengan tidak memilih kembali partai dan caleg dari Partai Nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Atmosfer politik Aceh saat ini sangat dipengaruhi proses perdamaian yang terjadi. Pasca penandatangan damai yang telah berumur hampir 4 tahun, fase perdamaian saat ini masih berada dalam masa pemerintahan transisi hingga Parlemen Aceh terbentuk. Sebenarnya Pemilu 2009, merupakan jembatan menuju pemerintahan transisi di Aceh. Dimana pada akhirnya, pemerintahan akan dikuasai oleh Partai Aceh baik eksekutif maupun legislatif. Disini, secara stabilitas politik lebih kondusif sehingga tidak terjadi tarik menarik kepentingan, karena pemerintahan berasal dari kelompok politik yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya juga melihat, tantangan politik global dan transformasi konflik di negara-negara pasca konflik menjadi penting sebagai faktor kelima terhadap kemenangan Partai Aceh. Munculnya proses demokratisasi yang berkembang di Aceh melalui lembaga internasional serta pengalaman negara-negara yang baru mengalami perdamaian di dunia pada akhirnya secara mayoritas memenangkan Pemilu pertama pasca MoU atau perjanjian damai ditandatangani. Misalkan di Irlandia Utara, Quebec dan beberapa negara lainnya di Eropa, dimana pada Pemilu pertama, parlemen secara mayoritas dikuasai partai yang didirikan oleh kelompok independen atau kelompok revolusioner.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau di Aceh kita mengenal dengan GAM, misalkan yang melahirkan PA. Jadi secara politik wajar jika PA dapat menang pada Pemilu pertama pasca MoU, sebagai pengalaman negara-negara pasca damai yang mengalami proses transisi yang sama. Disinilah sebenarnya proses reintegrasi politik dan rekonsilisasi secara real terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Baik, apa harapan Anda?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saya berharap, PA kedepan mampu membawa perubahan secara mendasar sistem politik dan hukum di Aceh sebagaimana yang tertulis dalam MoU Helsinki. Perubahan sistem politik dan hukum kedepan tentunya berpengaruh pada dinamika politik Aceh kedepan dan hubungan politik antara pusat dan Aceh. <strong>| Juli Saidi</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Berita ini juga sudah dimuat di TABLOID MODUS ACEH, Edisi 52, 15 April 2009</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Ancaman Konflik Pemilu Aceh 2009</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 07:48:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi, suhu politikpun mulai semakin panas. Pemilu 2009 nuansanya berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebanyak 44 partai akan bertarung memperebutkan simpati masyarakat pemilih, 6 diantaranya partai lokal Aceh. Peluang ancaman konflik antar partai maupun internal partai cukup besar. Perlu strategi untuk mengantisipasi konflik pemilu, agar berjalan lancar, damai dan aman.
Diakui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi, suhu politikpun mulai semakin panas. Pemilu 2009 nuansanya berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebanyak 44 partai akan bertarung memperebutkan simpati masyarakat pemilih, 6 diantaranya partai lokal Aceh. Peluang ancaman konflik antar partai maupun internal partai cukup besar. Perlu strategi untuk mengantisipasi konflik pemilu, agar berjalan lancar, damai dan aman.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Diakui atau tidak sejauh ini masih ada benih-benih konflik yang diemban semua komponen bangsa di provinsi Aceh, yakni dengan munculnya ancaman intimidasi dan teror menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) damai tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai tindak provokasi dan intimidasi tersebut pun tidak terlepas pada beberapa lingkup ideologi, diantaranya sosial budaya, politik, ekonomi bahkan pada sektor pertahanan dan keamanan. Hal seperti itu yang patut dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat adalah bagaimana kesuksesan pesta demokrasi, jika kondisi kenyamanan masih diragukan.Problema inipun akan kerap berdampak menjadi potensi ancaman pada Pemilu 2009 nantinya.<span id="more-49"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Ancaman bidang politik dan keamanan, terbentuknya Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga diprediksikan mereka tidak berani menindak pelanggaran tahapan Pemilu yang dilakukan oleh pihak mana pun, jika tidak didukung atau tidak dilindungi aparat keamanan. Bahkan tidak hanya itu, maraknya spekulan politik, kaum oportunis yang memanfaatkan isu Aceh dan perdamaian untuk membalut misi dan tujuan politik praktis mereka. Karena itu wajar jika muncul sinyalemen bahwa perdamaian di Aceh masih semu dinilai hipokrit/munafik. Hal ini juga akan menjadi potensi ancaman serius pada Pemilu 2009 mendatang, baik di Indonesia maupun Aceh pada khususnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dicermati penyelenggaraan Pemilu 2009 semakin dekat, namun belum bisa dikatakan akan membaik (aman, damai, demokrasi), dimana munculnya berbagai ancaman radikal kepada masyarakat kian tak terbendung, sehingga landasan pemilu damai berkemungkinan tidak akan terwujud sebagaimana harapan semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi dan Kondisi di Aceh tersebut tentunya tidak terlepas dari pencapaian tahap pembangunan di Aceh, pasalnya selama ini ada beberapa masyarakat diberbagai daerah mengeluh atas kebijakan Pemerintah Aceh yang melakukan tahap pembangunan belum memadai seratus persen. Katakanlah seperti pantai Barat-Selatan dan Tengah, dikabupaten Aceh Jaya yang hingga kini masih dalam kondisi darurat jalan disana, ini juga patut diperhatikan dan dibutuhkan pertimbangan serius.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana yang pernah mencuat di hadapan publik melalui media massa beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat tersebut meminta pemerintah memekaran provinsi Aceh Lauser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALA-ABAS). Karena tokoh ini menilai di sisi pembangunan sangat tertinggal diwilayah itu, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi seperti ini harus dikaji sedalam-dalamnya untuk kemakmuran seluruh elemen masyarakat di provinsi Aceh, sehingga tidak terpecah belah hanya dengan faktor kekurangan perhatian dalam bidang pembangunan belum memenuhi secara maksimal diwilayah itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi dan kondisi menjelang pelaksanaan pemilu, dimana saat ini adanya berbagai intimidasi terhadap masyarakat dan Partai Politik (Parpol), bagaimana komitmen peserta Partai Politik untuk menjadikan pesta demokrasi secara damai, tanpa intimidasi?</p>
<p style="text-align: justify;">Patut dicermati masih adanya kelompok-kelompok histeris yang memperkeruh situasi damai di Aceh selama ini, siapa pelaku di balik tindak kejahatan itu serta bisakah tercipta pemilu yang aman, damai, demokrasi tahun ini? pertanyaan cerdas untuk dilontarkan kepada semua pihak, sebab, masyarakat sudah sangat jera dan tidak ingin terulang kembali traumatik jilid kedua didaerah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesepakatan perdamaian di Aceh ini juga perlu dipelihara dengan baik, sehingga tidak dan bukan sandiwara belaka yang berakhir dihujung episode dengan pemeran aktornya dari tingkat kelas-kelas elit saja. Bersatulah negeriku, majulah Indonesia.<br />
<em><br />
Penulis : Cut Anggi tinggal Vila Ciomas Indah, Ciomas, Bogor<br />
Email: cutang@plasa.com </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
