Release Media

Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006 Vs UU No. 27 Tahun 2009

Posted by Admin 29 December, 2009 (0) Comment

Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh

edMunculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.

Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.

Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini. Read the rest of this entry

Categories : Release Media Tags : , , , ,

Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi

Posted by Admin 29 December, 2009 (0) Comment

Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.

Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi

edPerdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.

“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.

Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya. Read the rest of this entry

Categories : Berita Perdamaian, Release Media, Riset/Penelitian Tags : , , , ,

Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA

Posted by Admin 27 April, 2009 (1) Comment
foto
dok. pribadi

Pengamat Politik Aceh, Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA

Tanggal 9 April 2009, rakyat Indonesia tak kecuali Aceh memberikan hak pilihnya kepada partai. Hanya saja pelaksanaan pemilu di Aceh tidak sama dengan daerah lain. Selain pilkada yang maju melalui jalur independen, menyusul lagi partai lokal.

Persaingan partai nasional dengan parlok pun terjadi. Hasilnya, Partai Aceh lebih unggul. Apa saja bumbu politik yang diramu partai Aceh pada pemilu kali ini? Berikut pendapat Fachrul Razi, alumni jurusan politik, Universitas Indonesia (UI), yang disampaikan dalam wawancara khusus, Sabtu malam lalu, di Lambhuk, Banda Aceh. Read the rest of this entry

Categories : Headline, Release Media, Suara Masyarakat Tags : , ,