<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Perdamaian &#187; Release Media</title>
	<atom:link href="http://pusatperdamaian.com/index.php/category/release-media/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pusatperdamaian.com</link>
	<description>Center for Strengthening of Peace</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Jan 2010 14:56:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006  Vs UU No. 27 Tahun 2009</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:30:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[DPRA]]></category>
		<category><![CDATA[Partai]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[UU PA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh
Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh</em></p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.</p>
<p>Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.</p>
<p>Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini.<span id="more-103"></span>Secara politik, setiap partai pemenang pemilu sebagai partai mayoritas, bukan hanya berhak mendapatkan posisi ketua dewan namun juga posisi wakil ketua harus didapatkan kembali melihat pertimbangan politik. Jadi wajar jika Partai Aceh (PA) yang tercatat sebagai partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh dari Propinsi hingga Kabupaten/Kota mendapatkan posisi kekuasaan politik yang tersedia.</p>
<p>Secara etika politik, partai politik yang memenangkan kompetisi politik pada Pemilu 2009 lalu, secara dominasi di parlemen sudah sepatutnya memperoleh posisi posisi strategis, mereka dapat menguasai pimpinan dewan hingga komisi, itulah yang disebut dengan demokrasi. Namun sebaliknya jika suara rakyat yang telah memiliki partai politik tertentu namun di parlemen, posisi mereka sama dengan partai lainnya yang memiliki jumlah kursi lebih kecil dari partai mayoritas tadi, itu namanya Penghianatan demokrasi (abuse of democracy), dimana suara rakyat telah di dholimi.</p>
<p>Pimpinan dewan memiliki paran yang sama, bagaimana bisa partai yang hanya memilikii beberapa kursi memiliki peran yang besar dan menentukan sebagai pimpinan dewan, hal ini menyamakan kekuatan politik partai di parlemen.</p>
<p>Hemat saya, kita juga harus melihat bahwa alasan politik Aceh memiliki kewenangan dalam konteks politik lokal hari ini dapat kita lihat pada dua hal yaitu pertama, Aceh dengan UU PA No 11 Tahun 2006, memiliki lex spesialis dengan Propinsi lain. Artinya UU PA cukup dijadikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan transisi saat ini. Kedua, UU No 27 Tahun 2009 memiliki kelemahan untuk diterapkan di Aceh. Di Aceh terdapat partai mayoritas di Propinsi hingga Kabupaten/Kota sebagaimana tidak terjadi di daerah lain, sementara dalam UU 27, menunjukkan adanya kepentingan partai nasional yang besar dan yang kurang memahami dinamika politik lokal dan mengakomodir kepentingan partai lokal. Tentunya kedepan akan ada kebutuhan terjadi revisi terhadap UU No 27 Tahun 2009.</p>
<p>Tantangan legislative kedepan,untuk menghindari dualisme hukum di Aceh, agar dapat merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki 1.4.2 yang berbunyi Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh. Kinerja DPRA untuk melakukan perubahan hukum di Aceh menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terjadinya dualism hukum antara hukum Aceh dengan hukum diciptakan oleh kepentingan Jakarta yang kurang menguntungkan Aceh.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:22:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[BRA]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Reintegrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
 Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.</span></p>
<p><span> </span>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.</p>
<p>“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.</p>
<p>Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya.<span id="more-132"></span>Ia juga menjelaskan, permasalahan baru tersebut seperti kita lihat dalam amnesti politik, masih terdapat, 3 orang Napol Aceh yang masih ditahan sejak tanggal 24 September tahun 2000 dan hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.</p>
<p>Mereka adalah Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hassan, Teuku Ismuhadi Jafar. Persoalan lain kata Fachrul dalam bidang kewarganegaraan. Menurut dia, masih terdapat orang-orang Aceh yang diluar negeri dan orang-orang Aceh yang berada di Aceh masih memperoleh kesulitan dalam pengurusan kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan kewarganegaraan akibat konflik.</p>
<p>“Kelancaran proses reintegrasi yang menimbulkan masalah baru di masyarakat. Sebagaimana Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), masih lemah dalam melakukan pelaksanaan program reintegrasi di masyarakat” Kata Mahasiswa Politik pascasarjana Universitas Indonesia.</p>
<p>Fachrul juga membeberkan sejumlah permasalahan dalam pemberian kemudahan ekonomi bagi korban konflik. Menurut dia, hal itu dirasakan kurang efektif bagi masyarakat yang menerima bantuan. Kondisi ini menunjukkan complicated permasalahaan reintegrasi kedepan jika dipaksakan berjalan dengan kondisi yang Aceh.</p>
<p>Fachrul juga menilai, reintegrasi juga terkesan salah arah, sebagaimana dalam MoU Helsinki, bahwa reintegrasi ditujukan kepada 4 subjek reintegrasi itu sendiri yaitu pertama, para penerima amnesti politik khususnya Tapol/Napol Aceh, kedua, warga Aceh yang kehilangan kewarganegaraan, ketiga, mantan pasukan GAM dan keempat adalah masyarakat yang terkena dampak atau korban konflik yang kehilangan harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik. Namun jika kita kaji berdasarkan subjek reintegasi, hanya kelompok tertentu saja yang menerima manfaat dari proses reintegrasi itu sendiri.</p>
<p>“Entry point yang harus dilakukan Pemerintahan Aceh dan Legislatif Aceh mendatang adalah melakukan restrukturisasi program reintegasi di Aceh. Langkah yang dilakukan adalah melakukan perubahan secara struktural terhadap Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) yang memiliki peran dan fungsi yang lebih besar,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2009 11:11:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[PA]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[ada Pemilu 2009, tanggal 9 April lalu menunjukkan “angka hebat” bagi Partai Aceh yang mampu meraup lebih dari 70 persen suara di hampir 20 Kabupaten.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp" style="text-align: justify;">
<dl class="wp-caption alignleft" style="width: 220px;">
<dt class="wp-caption-dt"><img src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/04/fr4-300x296.jpg" alt="foto" width="210" height="207" /></dt>
<dd class="wp-caption-dd">dok. pribadi</dd>
</dl>
</div>
<p><strong>Pengamat Politik Aceh, Fachrul Razi: Ada Lima Faktor Kemenangan PA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tanggal 9 April 2009, rakyat Indonesia tak kecuali Aceh memberikan hak pilihnya kepada partai. Hanya saja pelaksanaan pemilu di Aceh tidak sama dengan daerah lain. Selain pilkada yang maju melalui jalur independen, menyusul lagi partai lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Persaingan partai nasional dengan parlok pun terjadi. Hasilnya, Partai Aceh lebih unggul. Apa saja bumbu politik yang diramu partai Aceh pada pemilu kali ini? Berikut pendapat Fachrul Razi, alumni jurusan politik, Universitas Indonesia (UI), yang disampaikan dalam wawancara khusus, Sabtu malam lalu, di Lambhuk, Banda Aceh.<span id="more-62"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Partai Aceh akhirnya meraih kemenangan yang signifikan. Pendapat Anda?</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, memang kemenangan Partai Aceh, sudah dapat diprediksikan secara politik jauh sebelum kompetisi politik pada Pemilu 2009 dimulai.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Alasannya?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Prediksi kemenangan PA bukan hanya dilakukan oleh lembaga survey dari Jakarta, namun juga pihak Internasional yang datang untuk mengkaji kualitas Pemilu di Aceh pasca MoU Helsinki. Pada Pemilu 2009, tanggal 9 April lalu menunjukkan “angka hebat” bagi Partai Aceh yang mampu meraup lebih dari 70 persen suara di hampir 20 Kabupaten. Setidaknya angka tersebut sebagai jalan mulus menuju parlemen. Namun sangat disayangkan jika berbagai analisa politik yang muncul masih melihat karena faktor mesin politik saja.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kenapa begitu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebab, kemenangan PA memiliki pesan sejarah politik yang kuat bagi Aceh dalam proses transformasi konflik dan perdamaian serta transisi demokrasi di Aceh. Dalam proses transformasi konflik dan perdamaian, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat di Aceh untuk membawa Aceh keluar dari krisis politik dan kekerasan. Mengurangi ketergantungan terhadap pusat sebagaimana misi politik Partai Aceh dalam memperjuangkan self government dalam mengelola Aceh ke depan secara mandiri, mendapat sambutan baik dari masyarakat, sehingga menentukan pilihan politiknya pada Partai Aceh pada Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Lalu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam proses transisi demokrasi, menunjukkan bahwa Partai Aceh dianggap mampu membawa sebuah arah demokrasi baru bagi Aceh dalam memperkenalkan “demokrasi ala Aceh” yang nantinya akan di implemetasikan Partai Aceh di Parlemen dan dalam sistem politik Aceh ke depan. Kursi mayoritas menjadi modal politik Partai Aceh di parlemen dalam memperjuangkan kepentingan Aceh hari ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa semudah itu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Memang saat ini dikhawatirkan oleh beberapa pihak bahwa nantinya Aceh mengarahkan pada sistem otoriterisme sebagaimana Partai Aceh masih didominasi oleh para mantan kombatan jika mayoritas di parlemen, namun ketakutan ini setidaknya akan dapat ditepis kedepan pada “sistem demokrasi baru ala Aceh” yang akan diusung oleh Partai Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengapa PA bisa menang?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan Partai Aceh, tidak bisa dilihat dalam satu perspektif politik saja, namun harus melihat secara proporsional dan multivariable. Disini menurut hemat saya, Partai Aceh memperoleh kemenangan cemerlang karena lima faktor.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa saja?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, strategi politik Partai Aceh yang berbeda dengan Partai Nasional dan Parlok lainnya yang masih menggunakan cara-cara konvensional. PA melakukan strategi politik yang sederhana, murah dan efektif sementara strategi politik ini dianggap populis bagi masyarakat di Aceh. Misalkan isu politik yang diusung yaitu MoU Helsinki sebagai masa depan politik Aceh. Sayangnya, isu MoU Helsinki bagi partai lokal dan nasional lainnya dianggap bukanlah isu yang penting, sementara saya melihat MoU Helsinki adalah urat nadi politik orang Aceh sekarang. Kalau MoU gagal diimplementasikan, berarti Aceh akan mengalami kehancuran baru.</p>
<p style="text-align: justify;">PA melakukan political empowering (pemberdayaan politik) dari grassroot sampai elit Aceh di level provinsi. Basis massa PA sangat real dan heterogen secara status sosial. Dari masyarakat di gampong sampai masyarakat kota. PA juga melakukan rekruetmen politik yang cukup representatif sebagai strategi politik. Caleg-Caleg PA direkruet dari level terbawah di dalam masyarakat dengan sistem tim sembilan atau tim sikureung. Sistem ini menurut hemat saya dikenal dengan konvensi politik ala PA. Disisi lain, strategi PA dalam menyampaikan visi misi politik serta program kerja menggunakan metode pendidikan politik (political education) yang tepat di masyarakat. Pendekatan media dan elektronik juga digunakan oleh PA. Kalau kita lihat dari sisi Caleg PA, menunjukkan angka yang representatif yang berimbang antara kelompok muda dan kelompok tua, kelompok perempuan dan laki-laki, kelompok mantan kombatan dan kelompok masyarakat sipil. Dari figur yang populis hingga figur yang sama sekali tidak dikenal di masyarakat. Keterwakilan politik ini sangat penting dalam menentukan pilihan politik masyarakat di Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, PA memiliki mesin politik yang solid dan kuat di masyarakat dari level gampong sampai provinsi. Mesin politik bekerja secara efektif dan cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Mesin politik bukan hanya dalam struktur politik partai namun juga KPA, pemuda, perempuan, intelektual hingga kelompok lainnya seperti kelompok ulama kharismatik di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan hanya mesin politik partai, namun juga mesin politik dari caleg PA yang bekerja secara efektif dilapangan sehingga pada data sementara PA menunjukkan masih tingginya di semua pemilihan. Caleg, secara individu memperoleh suara yang mendominasi melebihi syarat minimal kursi. Seperti Nektu (Ridwan) di Aceh Timur, Ibrahim KBS di Aceh Utara, Tgk Hasbi Abdullah di Aceh Pidie dan beberapa caleg lainnya. Perolehan suara mereka tidak terlepas dari kefiguran caleg dan timses atau mesin politik yang bekerja di gampong-gampong. Ada faktor eksternal yang juga sangat penting bagi keberhasilan PA memenangkan Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, budaya politik masyarakat dalam politik Aceh hari ini yang menunjukkan sikap partisipasi politik yang tinggi. Budaya politik ini dalam sistem demokrasi dikenal dengan budaya partisipan, dimana masyarakat Aceh secara inisiatif tinggi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu. Meskipun di lapangan kita lihat daftar pemilih tetap (DPT) masih adanya masyarakat yang tidak masuk sebagai pemilih. Permasalahan pemilih yang tidak menggunakan hal suara menjadi hal yang pelik di Aceh pada Pemilu 2009 kali ini. Disinilah sebenarnya PA banyak kehilangan suara, artinya persentase PA bisa lebih melejit.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, atmosfer politik yang mempengaruhi kemenangan Partai Aceh. Artinya, secara konstelasi politik lokal, PA menunjukkan sebagai kekuatan politik baru yang dianggap dapat membawa perubahan politik dan ekonomi Aceh ke depan. Atmosfer politik ini sangat mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perubahan sikap politik dari pilihan politik pada partai nasional kepada partai lokal. Namun, arah pilihan masyarakat kepada Partai Aceh lebih tinggi dibandingkan partai lokal lainnya yang sebenarnya secara politik tidak dianggap sebagai petarung yang sebenarnya. Masyarakat masih melihat bahwa Pemilu 2009 di Aceh sangatlah penting dalam menentukan masa depan Aceh. Implementasi MoU Helsinki sangat penting untuk di lakukan Partai Aceh di bandingkan dengan partai lokal lainnya yang dianggap masyarakat tidak memiliki legitimasi dalam mengimplementasikan MoU Helsinki jika memenangkan Pemilu di Parlemen.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Hanya itukah?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikian juga jika partai nasional yang memenangkan Pemilu di Aceh, masyarakat secara sadar melihat bahwa partai nasional masih memiliki agenda politik pusat yang kuat dibandingkan agenda politik dari rakyat Aceh sendiri. Sejarah politik di Aceh membuktikan pasca penandatanganan perjanjian Lamteh pada tahun 1962, yang pada akhirnya tahun 1971 Golongan Karya (Golkar) di masa Orde baru memenangkan Pemilu di Aceh, pada akhirnya tidak membawa perubahan apapun serta implementasi perjanjian secara nyata. Pengalaman ini setidaknya memberikan catatan sejarah tersendiri bagi rakyat Aceh. Sementara, kalau kita kaji secara objektif, partai nasional juga gagal dalam melakukan agregasi politik sehingga rakyat Aceh memberikan hukuman politik (political punishment) dengan tidak memilih kembali partai dan caleg dari Partai Nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Atmosfer politik Aceh saat ini sangat dipengaruhi proses perdamaian yang terjadi. Pasca penandatangan damai yang telah berumur hampir 4 tahun, fase perdamaian saat ini masih berada dalam masa pemerintahan transisi hingga Parlemen Aceh terbentuk. Sebenarnya Pemilu 2009, merupakan jembatan menuju pemerintahan transisi di Aceh. Dimana pada akhirnya, pemerintahan akan dikuasai oleh Partai Aceh baik eksekutif maupun legislatif. Disini, secara stabilitas politik lebih kondusif sehingga tidak terjadi tarik menarik kepentingan, karena pemerintahan berasal dari kelompok politik yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya juga melihat, tantangan politik global dan transformasi konflik di negara-negara pasca konflik menjadi penting sebagai faktor kelima terhadap kemenangan Partai Aceh. Munculnya proses demokratisasi yang berkembang di Aceh melalui lembaga internasional serta pengalaman negara-negara yang baru mengalami perdamaian di dunia pada akhirnya secara mayoritas memenangkan Pemilu pertama pasca MoU atau perjanjian damai ditandatangani. Misalkan di Irlandia Utara, Quebec dan beberapa negara lainnya di Eropa, dimana pada Pemilu pertama, parlemen secara mayoritas dikuasai partai yang didirikan oleh kelompok independen atau kelompok revolusioner.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau di Aceh kita mengenal dengan GAM, misalkan yang melahirkan PA. Jadi secara politik wajar jika PA dapat menang pada Pemilu pertama pasca MoU, sebagai pengalaman negara-negara pasca damai yang mengalami proses transisi yang sama. Disinilah sebenarnya proses reintegrasi politik dan rekonsilisasi secara real terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Baik, apa harapan Anda?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saya berharap, PA kedepan mampu membawa perubahan secara mendasar sistem politik dan hukum di Aceh sebagaimana yang tertulis dalam MoU Helsinki. Perubahan sistem politik dan hukum kedepan tentunya berpengaruh pada dinamika politik Aceh kedepan dan hubungan politik antara pusat dan Aceh. <strong>| Juli Saidi</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Berita ini juga sudah dimuat di TABLOID MODUS ACEH, Edisi 52, 15 April 2009</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/04/fachrul-razi-ada-lima-faktor-kemenangan-pa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
