<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Perdamaian &#187; Riset/Penelitian</title>
	<atom:link href="http://pusatperdamaian.com/index.php/category/risetpenelitian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pusatperdamaian.com</link>
	<description>Center for Strengthening of Peace</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Jan 2010 14:56:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:22:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[BRA]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Reintegrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
 Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.</span></p>
<p><span> </span>Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.</p>
<p>“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.</p>
<p>Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya.<span id="more-132"></span>Ia juga menjelaskan, permasalahan baru tersebut seperti kita lihat dalam amnesti politik, masih terdapat, 3 orang Napol Aceh yang masih ditahan sejak tanggal 24 September tahun 2000 dan hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.</p>
<p>Mereka adalah Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hassan, Teuku Ismuhadi Jafar. Persoalan lain kata Fachrul dalam bidang kewarganegaraan. Menurut dia, masih terdapat orang-orang Aceh yang diluar negeri dan orang-orang Aceh yang berada di Aceh masih memperoleh kesulitan dalam pengurusan kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan kewarganegaraan akibat konflik.</p>
<p>“Kelancaran proses reintegrasi yang menimbulkan masalah baru di masyarakat. Sebagaimana Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), masih lemah dalam melakukan pelaksanaan program reintegrasi di masyarakat” Kata Mahasiswa Politik pascasarjana Universitas Indonesia.</p>
<p>Fachrul juga membeberkan sejumlah permasalahan dalam pemberian kemudahan ekonomi bagi korban konflik. Menurut dia, hal itu dirasakan kurang efektif bagi masyarakat yang menerima bantuan. Kondisi ini menunjukkan complicated permasalahaan reintegrasi kedepan jika dipaksakan berjalan dengan kondisi yang Aceh.</p>
<p>Fachrul juga menilai, reintegrasi juga terkesan salah arah, sebagaimana dalam MoU Helsinki, bahwa reintegrasi ditujukan kepada 4 subjek reintegrasi itu sendiri yaitu pertama, para penerima amnesti politik khususnya Tapol/Napol Aceh, kedua, warga Aceh yang kehilangan kewarganegaraan, ketiga, mantan pasukan GAM dan keempat adalah masyarakat yang terkena dampak atau korban konflik yang kehilangan harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik. Namun jika kita kaji berdasarkan subjek reintegasi, hanya kelompok tertentu saja yang menerima manfaat dari proses reintegrasi itu sendiri.</p>
<p>“Entry point yang harus dilakukan Pemerintahan Aceh dan Legislatif Aceh mendatang adalah melakukan restrukturisasi program reintegasi di Aceh. Langkah yang dilakukan adalah melakukan perubahan secara struktural terhadap Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) yang memiliki peran dan fungsi yang lebih besar,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/reintegrasi-program-yang-harus-direstrukturisasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.
Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Oleh : Fachrul Razi
“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).
Pernyataan diatas menunjukkan sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.</p>
<p><strong>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</strong><br />
Oleh : Fachrul Razi</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”<br />
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).</p>
<p>Pernyataan diatas menunjukkan sebuah tantangan yang saat ini dihadapi bagi kaum perempuan khususnya di Aceh dalam merebut kekuasaan. Pemilu 2009 yang lalu menunjukkan angka yang kecil bagi kelompok perempuan untuk masuk dalam kelompok kekuasaan dan pengambil kebijakan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi di era transisi damai, yang membutuhkan tangan perempuan untuk ikut dalam transformasi politik hari ini? Bukankah disisi lain perempuan masuk dalam parlemen sebagai bagian dari perubahan mainstream yang terkadang sangat merugikan kelompok perempuan.</p>
<p>Di negara-negara pasca konflik, keterlibatan perempuan dalam politik memberikan kesempatan yang lebih tinggi baik di eksekutif, legislative maupun pemerintahan. Anehnya di Aceh, kondisi ini berbalik dengan kondisi yang ada. Keterlibatan perempuan dalam politik, seakan-akan masih diliputi rasa trouma pada masa lalu di saat konflik, sementara disisi lain, perdamaian membutuhkan tangan perempuan dalam merawatnya. Nah, siapakah yang pada akhirnya menentukan perempuan dalam politik jika bukan perempuan itu sendiri yang mencoba merubahnya. Semua itu dapat dilakukan, jika perempuan dapat masuk dalam wilayah kekuasaan politik. Perempuan di Aceh menurut hemat penulis selalu menang dalam ekonomi, sosial dan pendidikan, namun mengapa selalu “kalah” dalam politik. Mari kita kaji secara objektif dalam persepsi politik, dimana yang harus kita perbaiki.<span id="more-128"></span></p>
<p>Politik saat ini memang masih sangat didominasi oleh kelompok laki-laki, bukan hanya di Aceh, di Indonesia bahkan di dunia, sehingga muncul gagasan sebuah perspektif gender yang dianggap masih jauh dari harapan kelompok feminis. Kajian terhadap gender dan kekuasaan adalah dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Kajian ini muncul seiring dengan munculnya gerakan feminisme pada awal tahun 1970-an dan munculnya gagasan yang dilakukan gerakan feminisme dalam melihat bahwa kehidupan masyarakat politik dan hubungan diantara negara dan warga negara selama ini selalu didominasi oleh cara berpikir laki-laki dan kepentingan laki-laki. Kelompok feminis juga melihat bahwa apabila kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah jika perempuan, anak-anak, orang-orang lemah dan tidak berdaya mendapatkan hak yang sama dan mendapatkan politik pengakuan public (politics of recognition).</p>
<p>Sementara dalam perspektif politik, perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara yang terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan jika ingin memperbaiki kondisi yang menentukan bagi perempuan, kelompok-kelompok minoritas dan atau yang terpinggirkan. Kondisi secara realita menunjukkan masih lemahnya dan rendahnya perempuan dalam keterwakilan politik di dalam lembaga pemerintahan maupun di dalam lembaga pengambilan keputusan.</p>
<p>Tantangan Perempuan</p>
<p>Terdapat beberapa kondisi objektif dan kebutuhan dari para ilmuwan politik bahwa perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara dan terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan. Pertama, Kehidupan di dalam masyarakat politik dan hubungan di antara negara dan warga negara selama ini terlalu didominasi oleh cara berpikir, perspektif dan kepentingan laki-laki. Kedua, kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah terhadap perempuan, anak-anak, orang-orang yang lemah dan tidak berdaya, jika perspektif dan cara berpikir atau keberadaan dan kepentingan perempuan diperhitungkan atau ikut menentukan.</p>
<p>Konsepsi dan praktek kewarganegaraan yang lebih adil akan dapat dicapai jika perspektif perempuan atau jender diperhitungkan dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang dilaksanakan dalam masyarakat dan negara.</p>
<p>Disisi lain alasan-alasan rasional yang muncul setidaknya secara sederhana dapat dilihat pada tiga bentuk. Pertama, tradisi politik yang tidak universal dan tidak netral gender sebagaimana diperkirakan selama ini. Kedua, pengekslusifan perempuan dari ruang politik dan publik, terkait dengan pemisahan publik dan privat, ketidakadilan struktural di wilayah domestik dan publik. Ketiga, perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan perspektif gender untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan meningkatkan kualitas kewarganegeraan yang berbasis gender.</p>
<p>Kritik para penulis dan akademisi feminis memperlihatkan adanya ketidak universalan dan ketidak netralan tradisi yang ada. Kritik ini juga melihat bahwa pengeklusian perempuan dari ruang public dan arena perpolitikan sangat terkait dengan pemisahan public dan privat, ketidakadilan structural di wilayah domestik (keluarga) dan publik (pasar kerja). Dan oleh karena itu, muncul beberapa gagasan penting dalam perspektif politik untuk perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan persepsi jender untuk memperbaiki kondisi kehidupan perempuan serta meningkatkan kualitas kewarganegaraan, sebuah bentuk kewarganegaraan yang lebih adil gender dan nyaman bagi perempuan dan mereka yang lemah.</p>
<p>Disisi lain, Bhikhu Parekh (2008) mengatakan bahwa kaum perempuan juga tidak dapat mengekpresikan dan mewujudkan identitas mereka tanpa adanya kebebasan penentuan diri, iklim yang kondusif untuk keanekaragaman (diversity) peluang, dan sumber daya material, pengelolaan dan penataan hukum yang sesuai.</p>
<p>Tantangan selanjutnya adalah diskursus dikhotomi ranah publik dan privat yang berlaku bagi kelompok perempuan. Wilayah privat merupakan sebuah konsep abstrak yang menunjukkan ranah atau wilayah dimana individu berada dengan dirinya sendiri dan dengan individu lain yang mempunyai relasi intim dengannya. Dalam konsep ini negara tidak boleh melakukan intervensi kedalam wilayah ini dan individu mendapatkan kebebasan yang sebenarnya untuk melakukan apapun dengan dirinya sendiri dan semua yang dimiliki. (Soeseno, 2008). Wilayah publik adalah konsep abstrak yang menunjukkan wilayah atau ranah umum dimana individu individu melakukan kegiatan dan berpartisipasi secara ekonomi, politik dan sosial. Negara menjaga semua kegiatan diwilayah publik dapat berjalan dengan baik dan individu-individu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada kebebasan atau kontrak yang dilanggar. Negara berfungsi untuk melakukan intervensi untuk menghilangkan hambatan, pelanggaran atau ancaman tersebut sehingga semua aktivitas dapat dilaksanakan.</p>
<p>Kritik feminis terhadap konsepsi kewarganegaraan mainstream di lihat pada praktek yang dijalankan dalam kewarganegaraan tidak adil terhadap perempuan, perempuan dianggap warganegara kelas dua, yang pasif dan tidak terlibat dan sering tidak diperhitungkan dalam keputusan ataupun kegiatan yang menentukan kebijakan umum. Hal ini disebut sebagai pengiklusian perempuan. Sementara kritik terhadap privat dan publik, melihat bahwa pengiklusian perempuan dari ruang public dan pemisahan yang sangat ketat kedua ruang tersebut merupakan hambatan besar bagi perempuan.</p>
<p>Perempuan sebagai Warganegara Politik: Sebuah Solusi<br />
Melihat realita politik yang sangat kompleks, apa yang harus dilakukan? Jawaban terhadap kekhawatiran ini setidaknya dapat kita jawab dengan beberapa pemikiran mengenai perempuan sebagai warga negara politik sebagai alternatif yang muncul dalam dunia politik. Tiga konsep besar yang muncul, Pertama, perempuan sebagai anggota dari suatu warga negara. Menurut Judith Squire, konsep keanggotaan warga dalam negara menjadi hal yang sangat penting. Teori kewarganegaraan yang ada terlalu terfokus pada keanggotaan formal dalam negara. Keanggotaan formal yang dimaksud berdasarkan aturan yang berlaku atau sesuai dengan hukum atau tatanan legal formal yang berlaku. Secara politik kondisi ini tidak menguntungkan dan tidak mendorong perempuan untuk bisa melaksanakan hak-hak ataupun kewajiban kewarganegaraan mereka seperti laki-lakinya.</p>
<p>Kedua, Perempuan sebagai kewarganegaraan politik. Menurut Soeseno (2008) terdapat dua pola terhadap konsepsi kewarganegaraan yaitu gender-neutral atau netral gender yang mengatakan bahwa prinsip dan praktek kewarganegaraan membuka kemungkinan bagi perempuan untuk berpartisipasi sebagai rekan yang sederajat dengan laki-laki di wilayah public. dan kedua disebut dengan konsepsi kewarganegaraan gender-differentiated atau berbeda jender. Yang memberikan pengakuan dan penghargaan pada peran dan tanggung jawab perempuan di wilayah privat. Konsep ini menurut Carole Pateman sebagai dilemma Wollstonecraft.</p>
<p>Menurut Soeseno, kedua konsepsi ini dikenal dengan dua pendekatan sosial perempuan dalam kewarganegaraan. Dalam diskursus kewarganaheraan, ketidakpuasaan terhadap pola diatas memunculkan berkembangnya konsep warganegara berpenghasilan (citizen the wage earner) dan warganegara pemelihara (citizen the career). Jadi yang harus dilakukan perempuan adalah memperjuangkan arti dari persamaan (equality) atau perbedaan (difference). Persamaaan dan perbedaan muncul dalam kompetisi antara dua konsep yaitu citizen the wage earner/ warga negara berpenghasilan dan citizen the carer atau warga negara pemelihara.</p>
<p>Ketiga, perempuan senagai kewarganegaraan partisipatif. Konsepsi kewarganegaraan yang dapat menjawab permasalahan tersebut adalah konsepsi kewarganegaraan baru yang disebut kewarganegaraan yang partisipatif (women’s active agency). Konsep ini menggabungkan dimensi kemampuan, kebutuhan, aspirasi dan kekhususan perempuan dengan hak-hak kewarganegaraan umum dan universal yang dikenal dengan istilah breadwinner (laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga. Kemampuan perempuan (women’s agency) sebagai sebuah faktor yang penting dalam kerangka kerja. Birte Siim menawarkan tiga hak perempuan yaitu hak-hak sipil, hak-hak sosial, dan hak hak demokratis.</p>
<p>Catatan Akhir: Sebuah Kesimpulan<br />
Posisi kekuasaan dan partisipasi politik perempuan merupakan jawaban terhadap tantangan dan kebutuhan dari kelompok perempuan dalam memperjuangkan keadilan politik bagi kelompok perempuan. Adanya semakin banyak kelompok perempuan yang terepresentasikan dalam posisi posisi kekuasaan, baik formal maupun informal maka semakin besar kemungkinan kepentingan dan kebijakan bagi perempuan dapat diartikulasikan dalam kehidupan politik saat ini, sebagaimana negara-negara Scandinavia, misalkan di Norwegia. Mungkinkan Aceh dapat belajar dari negara-negara Scandinavia, Wahai kaum perempuan Aceh, bersatulah!</p>
<p>Penulis adalah Peneliti dan Pengamat Politik Aceh. Saat ini menjabat Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Integrasi Politik di Aceh</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 19:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[BRA]]></category>
		<category><![CDATA[Damai]]></category>
		<category><![CDATA[GAM]]></category>
		<category><![CDATA[Integrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPA]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Fachrul Razi

Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_91" class="wp-caption alignleft" style="width: 110px"><img class="size-thumbnail wp-image-91" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/06/frzi1-100x100.jpg" alt="frzi1" width="100" height="100" /><p class="wp-caption-text">dok. pribadi</p></div>
<p><strong><em>Oleh Fachrul Razi</em></strong></p>
<div class="content left">
<p style="text-align: justify;">Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu 2009. Proses ini berjalan dengan baik dan demokratis meskipun mengalami berbagai tantangan (challenges).</p>
</div>
<p style="text-align: justify;">Dalam perspektif sosial, integrasi memiliki arti yang multi tafsir tergantung sudut pandang melihatnya. Integrasi dapat diartikan sebagai penggabungan, peleburan, perpaduan dari yang berbeda dalam satu system atau harmoni. Dalam arti luas sebagai satu bentuk kerja sama yang erat dan luas dalam bidang ekonomi, politik, dan militer. <span id="more-86"></span>Coleman dan Rosberg (1964) mengatakan Integrasi politik lebih bersifat vertikal yang mencoba menjembatani celah perbedaan yang terjadi antara antara elit dan massa. Coleman dan Rosberg juga mejelaskan bahwa integrasi dalam bidang horizontal lebih bersifat dalam mengurangi kesenjangan dan ketegangan budaya kedaerahan antara masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik menurut saya lebih menekankan pada dua aspek yaitu vertikal dan horizontal, namun juga integrasi politik berkaitan dengan proses dan tujuan dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik jika kita lihat secara proses, menunjukkan fase-fase yang memiliki ukuran politik dari proses transformasi itu sendiri. Fase transformasi yang telah berjalan selama hampir empat tahun, MoU Helsinki diimplementasikan dalam transisi demokrasi Aceh pasca konflik, setidaknya dibagi dalam lima fase. Pertama, fase penandatanganan. Kedua, fase demiliterisasi. Ketiga, fase transisi sipil. Keempat, fase transisi pemerintahan. Kelima, fase konsolidasi pemerintahan menuju Pemerintah Rakyat Aceh yang adil dan demokratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, Integrasi politik pada Fase Penandatangan MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan pondasi utama dan dasar utama terhadap awal dari integrasi politik itu sendiri. Perjanjian yang ditandatangani oleh RI dan GAM merupakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Maarti Ahtisaari. MoU Helsinki ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005, karena ketiga penandatanganan tersebut mewakili lembaga (institusi) politik, bukan individu.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik di Aceh dalam MoU Helsinki mencangkup beberapa hal, namun secara proses integrasi itu sendiri, integrasi tidak dapat berjalan secara bersamaan namun membutuhkan waktu yang panjang. Dalam MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses integrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam MoU juga ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan adminstrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Mou Helsinki bukan hanya sebagai pondasi politik dan hukum di Aceh namun juga sebagai panduan dari proses transformasi Aceh itu sendiri sebagaimana tertulis dalam pembukaan MoU Helsinki yang menuliskan: “Nota Kesepahaman memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi”, Hal ini menunjukkan bahwa proses transformasi itu menuju Aceh baru secara linear. Yaitu dari konflik menuju damai, dari kehancuran menuju pembangunan dan kekerasan menuju demokrasi. Ini lah sebenarnya MoU merupakan urat nadi politik bagi rakyat Aceh saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua Integrasi Politik pada Fase Demiliterisasi. Fase demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan gam dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Nah, permasalahannya jika TNI dan Polri memiliki lebih dari jumlah yang tertulis dalam MoU, dapat menyebabkan permasalahan politik dan keamanan dikedepan hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi, dkk. Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, Integrasi Politik pada Fase Transisi Sipil. Fase ini berjalan dari Desember 2006 hingga Januari 2007. Dalam tahap ini pemerintah pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 17 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga pihak GAM masih kurang menerima UU PA yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Menurut hemat penulis, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju 2009. Ini lah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, Integrasi Politik Pada Fase Pemerintah Transisi. Fase ini berjalan dari Februari 2007 hingga Pemilu 2009 dan berdirinya Parlemen Aceh. Pada tahap ini juga, point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen dan adanya Pilkada di Aceh. Pilkada adalah mekanisme demokratis yang penting dalam proses integrasi politik itu sendiri. Pada proses integrasi politik ini, berjalan dengan baik. Delapan kandidat yang terdiri dari Iskandar Hoesin dan Saleh Manaf, Tamlicha Ali dan Tgk Harmen Nuriqmar, A. Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria, Ahmad Humam Hamid dan Hasbi Abdullah, M. Djali Yusuf dan R.A Syauqas Rahmatillah, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Azwar Abubakar dan M. Nasir Jamil dan terakhir pasangan Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Alfata mengikuti Pilkada secara demokratis. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, memperoleh 786.745 suara atau 38,20 persen (Data KIP Aceh, 2006). Pada proses politik di tingkat lokal, hasil Pilkada 2006 menunjukkan Kepala Daerah juga di kuasai oleh mantan GAM. Dari 23 Kabupaten, mantan GAM menguasai 11 Kepada Daerah dari 23 Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Proses integrasi politik belum selesai tanpa adanya mekanisme yang demokratis terhadap transformasi politik yang ada, di sinilah Partai Politik Lokal merupakan jawaban atas kebutuhan diatas sebagaimana tertulis dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, Partai Lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Kelima, Integrasi Politik Pada Fase Konsolidasi Pemerintahan Menuju Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini disebut sebagai tahap terakhir dari fase transformasi dari integrasi politik itu sendiri. Dalam tahap ini, menunjukkan beberapa Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati telah dikuasai oleh mantan GAM di tingkat eksekutif, namun di level legislatif, Partai Aceh (PA) memiliki tantangan untuk memenangkan Pemilu 2009 secara mayoritas untuk menyeimbangkan posisi eksekutif. Keterpaduan antara eksekutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok yang sama dalam hal ini dari Partai Aceh, secara politik memiliki kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan Partai Aceh dalam menguasai Parlemen pada Pemilu 9 April 2009 menunjukkan proses integrasi politik yang berjalan secara demokratis dan aman, tanpa kekerasan. Hal ini menjadi penting bagi proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Di sinilah, isu self government sebagai kesepahaman politik atau dalam MoU kita kenal dengan Pemerintahan Rakyat Aceh, dapat berdiri dalam konteks kewenangan Aceh yang dapat melakukan berbagai kewenangan kecuali 6 kewenangan yang merupakan kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model desentralisasi ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada atau Irlandia di Inggris.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai catatan akhir, integrasi juga mengarahkan pada akhir tujuan dan arah dari prose situ sendiri. Saya melihat bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam bagian konsideran dari Mou Helsinki itu sendiri yaitu: “Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. (Paragraf I, Konsideransi MoU) dan “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.” (Paragraf II)</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua paragraph di atas menjelaskan dua tujuan utama dari integrasi politik Aceh yaitu menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat, dan terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI. Menurut hemat penulis, bagian pertama dan kedua adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai akhir dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>* Penulis adalah Pengamat Politik Aceh dan Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P)</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini juga sudah dimuat di Tabloid <strong><span style="color: #ff0000;">KONTRAS</span></strong> Nomor: 493 | Tahun XI 11 &#8211; 17 Juni 2009 dan </em><em><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh">Serambinews.com</a><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh"></a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
