Profil

logo

Latar Belakang/Mukaddimah
Pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menandatangai perjanjian MoU Helsinki yang menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Perdamaian tersebut tentunya harus di jaga dan di pelihara oleh semua pihak khususnya Pemerintah RI, GAM, CMI, Komisi Politik dan Keamanan Uni Eropa serta dunia Internasional yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh, sebagaimana terdapat dalam poin 6.1 sub C MoU Helsinki. Dalam hal ini, tentunya peran masyarakat sebagai bagian objek perdamaian (stakeholder) penting dalam menjaga dan memperkuat perdamaian.

Oleh karena itu, dalam proses perjalanan perdamaian di Aceh perlu adanya lembaga perdamaian yang berbasis pada adat, budaya, sosial masyarakat Aceh dalam menjaga perdamaian yang berkelanjutan dan abadi, sebagaimana tersebut dalam poin 1.2 MoU Helsinki tentang Partisipasi Politik.

Nama Lembaga
Lembaga ini bernama PUSAT PENGUATAN PERDAMAIAN (3P atau di baca Triple P), atau dalam bahasa Inggris Center for Strengthening of Peace.

Notaris Lembaga
Akte No 78 Tanggal 9 Juli 2008, Notaris Sabaruddin Salam, S.H, SpN, SK Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : C-463.H.T.03.01-Th. 2001 tanggal 16 November 2001

Rekening Bank
0037-01-063820-50-7, BRI Cabang Banda Aceh. Atas nama : Pusat Penguatan Perdamaian.

Kedudukan Lembaga
Lembaga ini berkedudukan di Banda Aceh sebagai kantor pusat, dengan alamat Jalan Hamzah Bendahara No. 7 Kuta Alam (Samping Wisma Permata Hati, Simpang Lima) Banda Aceh.

Visi
Memperkuat perdamaian secara adil dan demokratis sebagai wujud MoU Helsinki

Misi

  • Atas dasar MoU Helsinki sebagai pilar perdamaian dan masa depan Aceh secara berkelanjutan, adil dan demokratis.
  • Memberdayakan masyarakat sipil Aceh, korban konflik, eks kombatan, perempuan dan pemuda serta anak anak di Aceh sebagai objek perdamaian (stakeholders)
  • Menjadi lembaga pemberi masukan dan solusi (think thank) terhadap perdamaian dan transisi politik Aceh bagi pemangku kepentingan (stakeholders) di Aceh