Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006 Vs UU No. 27 Tahun 2009
Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh
Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.
Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.
Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini. Read the rest of this entry
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.
“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.
Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya. Read the rest of this entry
Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.
Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Oleh : Fachrul Razi
“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).
Pernyataan diatas menunjukkan sebuah tantangan yang saat ini dihadapi bagi kaum perempuan khususnya di Aceh dalam merebut kekuasaan. Pemilu 2009 yang lalu menunjukkan angka yang kecil bagi kelompok perempuan untuk masuk dalam kelompok kekuasaan dan pengambil kebijakan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi di era transisi damai, yang membutuhkan tangan perempuan untuk ikut dalam transformasi politik hari ini? Bukankah disisi lain perempuan masuk dalam parlemen sebagai bagian dari perubahan mainstream yang terkadang sangat merugikan kelompok perempuan.
Di negara-negara pasca konflik, keterlibatan perempuan dalam politik memberikan kesempatan yang lebih tinggi baik di eksekutif, legislative maupun pemerintahan. Anehnya di Aceh, kondisi ini berbalik dengan kondisi yang ada. Keterlibatan perempuan dalam politik, seakan-akan masih diliputi rasa trouma pada masa lalu di saat konflik, sementara disisi lain, perdamaian membutuhkan tangan perempuan dalam merawatnya. Nah, siapakah yang pada akhirnya menentukan perempuan dalam politik jika bukan perempuan itu sendiri yang mencoba merubahnya. Semua itu dapat dilakukan, jika perempuan dapat masuk dalam wilayah kekuasaan politik. Perempuan di Aceh menurut hemat penulis selalu menang dalam ekonomi, sosial dan pendidikan, namun mengapa selalu “kalah” dalam politik. Mari kita kaji secara objektif dalam persepsi politik, dimana yang harus kita perbaiki. Read the rest of this entry


