Teori Konflik Politik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pengantar
Oleh : Fachrul Razi[1]
Konflik dalam pendekatan teoritis
Konflik atau conflictus berasal dari bahasa Latin yang berarti pertentangan[2] merupakan perwujudan dan atau pelaksanaan beraneka pertentangan antara dua pihak yang dapat merupakan dua orang bahkan golongan besar seperti negara.[3] Konflik adalah gejala-gejala sosial yang ada dalam setiap masyarakat. Konflik melekat dengan masyarakat, dimana konflik itu selalu ada selama masyarakat itu ada sehingga tidaklah mungkin menghapus konflik seperti yang menjadi angan-angan para diktator; sebaliknya tidaklah mungkin konsensus dipertahankan terus menerus sekalipun dengan cara-cara kekerasan yang juga merupakan keinginan para penguasa otoriter (Maswadi Rauf, 2000:1).
Konflik juga menunjukkankan pada hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan (Chris Mitchell, 1981). Definisi ini menunjukkan perbedaan yang jelas antara konflik dan kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh.[4]
Konflik mempunyai dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena konflik yang berlangsung terus menerus akan menjurus ke arah disintegrasi sosial. Oleh karena itu, salah satu persoalan utama antara masyarakat dan negara adalah masalah konflik yaitu usaha-usaha untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik sehingga konsensus atau kesepakatan dapat tercapai.[5] Sehingga dapat kita lihat bahwa konflik adalah pertentangan atau perbedaan antara dua orang atau lebih (kelompok) yang didasarkan pada perbedaan. Read the rest of this entry
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi. Halaman 7. Tabloid KONTRAS. No 502 Tahun XI 13-19 Agustus 2009.
Reintegrasi, Program yang harus Direstrukturisasi
Perdamaian Aceh yang sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, masih masih menyisakan banyak persoalan yang harus segera diselesaikan. Hal yang paling kentara adalah proses reintegrasi yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi hak hak para korban konflik. Sebagai penanggung jawab program ini, pemerintah pusat di Jakarta dapat merestrukturisasi program tersebut dengan menggunakan standar kesepakatan antara dua pihak yang bertikai.
“Menjelang 4 Tahun MoU Helsinki, proses reintegrasi masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam proses penyelesaian konflik yang masih belum selesai. Namun sangat disayangkan jika pemerintah Pusat masih sangat lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani proses reintegrasi di Aceh, “kata Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian, Fachrul Razi dalam suatu wawancara khususdengan Kontras, Rabu (12/8). Menurut dia, Proses reintegrasi di Aceh masih menjadi tanggung jawab Pemerintah RI di Jakarta sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki poin 3.2 Reintegrasi kedalam masyarakat, menunjukkan bahwa terdapat tujuh pasal, dari 3.2.1 sampai 3.2.7 bahwa reintegrasi adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagai perwakilan pusat di Aceh.
Proses reintegasi dalam MoU Helsinki, tambah Fachrul, juga menjelaskan sebagaimana dalam poin 3.2 MoU Helsinki, bahwa terdapat delapan indikator penting terhadap keberhasilan reintegrasi dalam masyarakat. “Reintegrasi mencangkup pertama, amnesti politik, Kedua kewarganegaraan, Ketiga, kelancaran reintegrasi, Keempat, pemberian kemudahan ekonomi, Kelima, alokasi dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, keenam, alokasi tanah pertanian dan dana reintegrasi, ketujuh, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan dan kedelapan, hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh,” ujarnya merinci. Dikatakannya, dari kedelapan indikator penting tersebut sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki, Pemerintah RI hanya menyelesaikan amnesti politik, kewarganegaraan, kelancaran reintegrasi, pemberian kemudahan ekonomi. Sementara 4 indikator penting lainnya masih belum terealisasi hingga saat ini. “Meski dalam proses 4 tahun berjalan keempat indikator yang telah di realisasi pemerintah pusat masih meninggalkan berbagai permasalahan baru,” ketusnya. Read the rest of this entry
Antisipasi Ancaman Konflik Pemilu Aceh 2009
Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi, suhu politikpun mulai semakin panas. Pemilu 2009 nuansanya berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebanyak 44 partai akan bertarung memperebutkan simpati masyarakat pemilih, 6 diantaranya partai lokal Aceh. Peluang ancaman konflik antar partai maupun internal partai cukup besar. Perlu strategi untuk mengantisipasi konflik pemilu, agar berjalan lancar, damai dan aman.
Diakui atau tidak sejauh ini masih ada benih-benih konflik yang diemban semua komponen bangsa di provinsi Aceh, yakni dengan munculnya ancaman intimidasi dan teror menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) damai tahun 2009.
Berbagai tindak provokasi dan intimidasi tersebut pun tidak terlepas pada beberapa lingkup ideologi, diantaranya sosial budaya, politik, ekonomi bahkan pada sektor pertahanan dan keamanan. Hal seperti itu yang patut dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat adalah bagaimana kesuksesan pesta demokrasi, jika kondisi kenyamanan masih diragukan.Problema inipun akan kerap berdampak menjadi potensi ancaman pada Pemilu 2009 nantinya. Read the rest of this entry



