Teori Konflik Politik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pengantar

Posted by Admin 29 December, 2009 (1) Comment

ed

Oleh : Fachrul Razi[1]

Konflik dalam pendekatan teoritis

Konflik atau conflictus berasal dari bahasa Latin yang berarti pertentangan[2] merupakan perwujudan dan atau pelaksanaan beraneka pertentangan antara dua pihak yang dapat merupakan dua orang bahkan golongan besar seperti negara.[3] Konflik adalah gejala-gejala sosial yang ada dalam setiap masyarakat. Konflik melekat dengan masyarakat, dimana konflik itu selalu ada selama masyarakat itu ada sehingga tidaklah mungkin menghapus konflik seperti yang menjadi angan-angan para diktator; sebaliknya tidaklah mungkin konsensus dipertahankan terus menerus sekalipun dengan cara-cara kekerasan yang juga merupakan keinginan para penguasa otoriter (Maswadi Rauf, 2000:1).

Konflik juga menunjukkankan pada hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan (Chris Mitchell, 1981). Definisi ini menunjukkan perbedaan yang jelas antara konflik dan kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh.[4]

Konflik mempunyai dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena konflik yang berlangsung terus menerus akan menjurus ke arah disintegrasi sosial. Oleh karena itu, salah satu persoalan utama antara masyarakat dan negara adalah masalah konflik yaitu usaha-usaha untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik sehingga konsensus atau kesepakatan dapat tercapai.[5] Sehingga dapat kita lihat bahwa konflik adalah pertentangan atau perbedaan antara dua orang atau lebih (kelompok) yang didasarkan pada perbedaan. Read the rest of this entry

Categories : Teori- Teori Konflik dan Perdamaian Tags : , , ,

Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006 Vs UU No. 27 Tahun 2009

Posted by Admin 29 December, 2009 (0) Comment

Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh

edMunculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.

Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.

Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini. Read the rest of this entry

Categories : Release Media Tags : , , , ,

Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan

Posted by Admin 29 December, 2009 (0) Comment

Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.

Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Oleh : Fachrul Razi

ed“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).

Pernyataan diatas menunjukkan sebuah tantangan yang saat ini dihadapi bagi kaum perempuan khususnya di Aceh dalam merebut kekuasaan. Pemilu 2009 yang lalu menunjukkan angka yang kecil bagi kelompok perempuan untuk masuk dalam kelompok kekuasaan dan pengambil kebijakan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi di era transisi damai, yang membutuhkan tangan perempuan untuk ikut dalam transformasi politik hari ini? Bukankah disisi lain perempuan masuk dalam parlemen sebagai bagian dari perubahan mainstream yang terkadang sangat merugikan kelompok perempuan.

Di negara-negara pasca konflik, keterlibatan perempuan dalam politik memberikan kesempatan yang lebih tinggi baik di eksekutif, legislative maupun pemerintahan. Anehnya di Aceh, kondisi ini berbalik dengan kondisi yang ada. Keterlibatan perempuan dalam politik, seakan-akan masih diliputi rasa trouma pada masa lalu di saat konflik, sementara disisi lain, perdamaian membutuhkan tangan perempuan dalam merawatnya. Nah, siapakah yang pada akhirnya menentukan perempuan dalam politik jika bukan perempuan itu sendiri yang mencoba merubahnya. Semua itu dapat dilakukan, jika perempuan dapat masuk dalam wilayah kekuasaan politik. Perempuan di Aceh menurut hemat penulis selalu menang dalam ekonomi, sosial dan pendidikan, namun mengapa selalu “kalah” dalam politik. Mari kita kaji secara objektif dalam persepsi politik, dimana yang harus kita perbaiki. Read the rest of this entry

Categories : Opini, Riset/Penelitian Tags : , , ,