<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Perdamaian &#187; Politik</title>
	<atom:link href="http://pusatperdamaian.com/index.php/tag/politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pusatperdamaian.com</link>
	<description>Center for Strengthening of Peace</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Jan 2010 14:56:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Teori Konflik Politik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pengantar</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/teori-konflik-politik-dan-resolusi-konflik-sebuah-pengantar/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/teori-konflik-politik-dan-resolusi-konflik-sebuah-pengantar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:32:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teori- Teori Konflik dan Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Resolusi]]></category>
		<category><![CDATA[Teori Konflik Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Teori, konflik, politik, resolusi]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><img class="alignleft size-medium wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-291x300.jpg" alt="ed" width="181" height="181" /></h1>
<p style="text-align: left;"><strong>Oleh : Fachrul Razi<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p><strong> </strong><strong>Konflik dalam pendekatan teoritis </strong></p>
<p>Konflik atau <em>conflictus </em>berasal dari bahasa Latin yang berarti pertentangan<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn2">[2]</a> merupakan perwujudan dan atau pelaksanaan beraneka pertentangan antara dua pihak yang dapat merupakan dua orang bahkan golongan besar seperti negara.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn3">[3]</a> Konflik adalah gejala-gejala sosial yang ada dalam setiap masyarakat. Konflik melekat dengan masyarakat, dimana konflik itu selalu ada selama masyarakat itu ada sehingga tidaklah mungkin menghapus konflik seperti yang menjadi angan-angan para diktator; sebaliknya tidaklah mungkin konsensus dipertahankan terus menerus sekalipun dengan cara-cara kekerasan yang juga merupakan keinginan para penguasa otoriter (Maswadi Rauf, 2000:1).</p>
<p>Konflik juga menunjukkankan pada hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan (Chris Mitchell, 1981). Definisi ini menunjukkan perbedaan yang jelas antara konflik dan kekerasan. Kekerasan meliputi tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn4">[4]</a></p>
<p>Konflik mempunyai dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena konflik yang berlangsung terus menerus akan menjurus ke arah disintegrasi sosial. Oleh karena itu, salah satu persoalan utama antara masyarakat dan negara adalah masalah konflik yaitu usaha-usaha untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik sehingga konsensus atau kesepakatan dapat tercapai.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn5">[5]</a> Sehingga dapat kita lihat bahwa konflik adalah pertentangan atau perbedaan antara dua orang atau lebih (kelompok) yang didasarkan pada perbedaan.<span id="more-104"></span>Dalam memahami konflik, terdapat enam teori yang menyebabkan konflik.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn6">[6]</a> <em>Pertama</em>, Teori Hubungan Masyarakat, yang menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan diantara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat. <em>Kedua, </em>Teori Negosiasi Prinsip. Teori ini menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik. <em>Ketiga, </em>Teori Kebutuhan Manusia. Teori ini mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh akar kebutuhan dasar manusia ayng terdiri dari fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi atau dihalangi. <em>Keempat, </em>Teori Identitas. Teori ini berasumsi bahwa konflik terjadi karena adanya identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya suatu penderitaan masa lalu yang tidak diselesaikan. <em>Kelima, </em>Kesalahpahaman Antar Budaya. Teori ini mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh ketidakcocokan dalam cara-cara berkomunikasi diantara berbagai budaya yang berbeda. <em>Keenam, </em>Teori Transformasi Konflik. Teori ini berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, budaya dan ekonomi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Konflik Politik dalam Pendekatan Teoritis </strong></p>
<p>Konflik politik merupakan bagian dari konflik sosial, hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Maswadi Rauf,<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn7">[7]</a> Konflik yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh penguasa politik dan jabatan yang diduduki oleh penguasa politik (termasuk kepentingan para penguasa politik) disebut sebagai konflik politik. Maswadi  Rauf juga mengatakan bahwa karena konflik politik adalah bagian dari konflik sosial, konflik politik mempunyai ciri-ciri yang mirip dengan konflik sosial. Perbedaan konflik sosial dengan konflik politik terletak pada istilah politik yang memiliki arti yang lebih spesifik dengan mengandung konotasi politik yaitu keterkaitan dengan negara dalam hal ini adalah Pemerintah, para pejabat Pemerintah atau berkaitan dengan kebijakan.</p>
<p>Sifat dari konflik politik juga berbeda dengan konflik sosial lainnya, dimana konflik politik merupakan konflik kelompok (<em>conflict of groups). </em>Menurut Maswadi Rauf, konflik kelompok merupakan konflik yang terjadi antara dua kelompok atau  lebih. Konflik yang terjadi di masyarakat dengan negara dapat kita petakan dalam dua kelompok yaitu kelompok Pemerintah dan kelompok di masyarakat. Kedua kelompok ini adalah kelompok konflik (Maswadi Rauf, 2000). Maswadi Rauf juga mengatakan:<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn8">[8]</a></p>
<p>Hal lain yang membuat konflik politik berbeda dari konflik sosial lainnya adalah sifat konflik politik yang selalu merupakan konflik kelompok.Yang dimaksud dengan konflik kelompok  adalah konflik yang terjadi antara dua kelompok atau lebih. Kelompok yang berkonflik  dapat disebut sebagai kelompok konflik. Jadi, konflik politik bukanlah konflik individu karena isu yang di pertentangkan dalam konflik politik adalah isu publik yang menyangkut kepentingan banyak orang, bukan kepentingan satu oarang tertentu. Kalaupun dalam bidang politik terjadi konflik antara dua orang (yang kelihatannya merupakan konflik individu), konflik itu sebenarnya adalah akibat dari konflik kelompok yang terjadi antara dua kelompok di mana orang yang berkonflik tadi menjadi anggotanya. Kedua orang yang terlibat dalam konflik individu tersebut berkonflik dalam rangka membela kelompok masing- masing. Dengan kata lain, konflik yang terjadi antara kedua orang tersebut adalah akibat dari konflik yang terjadi antara kelompok masing- masing. Memang tidak dapat di sangkal bahwa bentuk kongkrit dari konflik baik konflik politik maupun konflik sosial lainnya &#8211; adalah konflik antara manusia. Dalam konflik individu, isu yang menyebabkan konflik adalah isu pribadi, sedangkan dalam konflik politik penyebabnya adalah isu publik, yakni isu politik.</p>
<p>Maswadi Rauf mengklasifikasikan konflik politik pada 2 (dua) ciri-ciri khusus. <em>Pertama</em>, konflik politik merupakan konflik kelompok dan kelompok yang melakukan konflik disebut sebagai kelompok konflik. <em>Kedua, </em>Isu yang dipertentangkan dalam konflik politik adalah isu publik yang menyangkut kepentingan banyak orang. Kedua ciri tersebut menunjukkan bahwa konflik  politik melibatkan banyak orang bukan individual dan demikian juga dengan isu yang dipertentangan menyangkut orang banyak.</p>
<p>Ada beberapa sebab yang menyebabkan konflik politik terjadi. Menurut Maswadi Rauf, sebab-sebab konflik tidak akan terjadi tanpa adanya sumber konflik itu sendiri. Menurutnya terdapat tiga sumber konflik. <em>Pertama, </em><strong> </strong>penguasa politik. <em>Kedua</em>, keterbatasan sumber daya dan posisi (<em>resources and positions searcity). Ketiga, </em>prinsip kesenangan yang menjadi salah satu tujuan terpenting dari manusia.<strong> </strong></p>
<p>Konflik politik juga tidak akan terjadi tanpa adanya pelaku atau yang disebut sebagai aktor politik. Aktor politik disebut sebagai penguasa politik  yang melakukan konflik politik memiliki kekuasaan politik. Untuk melihat kajian terhadap aktor politik Maswadi Rauf mengatakan:<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn9">[9]</a></p>
<p>Konflik politik terbentuk karena adanya penguasa politik. Karena tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai penguasa politik, tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai konflik politik.Dalam hal ini konflik sosial sama denga konflik politik.Oleh karena itu faktor terpenting dalam konflik politik adalah penguasa politik Fenomena penguasa politik, ini telah menjadi bahan kajian para filosif semenjak masyarakat itu ada. Penguasa politik di jadikan bahan kajian karena peranan yang amat penting di dalam masyarakat. Dalam banyak kasus penguasa politik ternyata menjadi penyebab dari berbagai penderita warga masyarakat, meskipun didalam kasus yang jumlahnya lebih sedikit, penguasa politik ada yang berhasil menciptakan ke sejahteraan bagi rakyatnya.</p>
<p>Dalam kajian penguasa politik dalam ilmu politik, menunjukkan bahwa Penguasa politik juga merupakan bagian dari penyebab dari berbagai penderitaan warga masyarakat, namun juga disisi lain penguasa politik juga dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Penguasa politik sebagai sumber konflik menekankan pada dua hal, pertama bagaimana kekuasaan politik yang dimiliki dipergunakan oleh penguasa politik itu sendiri, dan kedua adalah bagaimana dengan kebijakan politik yang diberikan oleh masyarakat.</p>
<p>Dalam masyarakat, terdapat kelas-kelas masyarakat yang memiliki pengaruh politik dan kekuasaan politik yang berbeda (<em>the rulling class)</em> (Gaetano Mosca, 1939). Kepatuhan masyarakat terhadap kelompok kecil dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan politik menurut Mosca disebabkan faktor kelebihan yang dimiliki oleh kelompok itu sendiri yaitu berupa kekuatan, keterampilan fisik, keberanian, keterampilan intelektual, kharisma, kemampuan ekonomi, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan atau agama. Kelompok ini menciptakan kepatuhan dari masyarakat karena alasan harapan terciptanya ketenagan dan ketertiban dalam masyarakat.</p>
<p>Sumber <em>kedua</em> adalah adanya keterbatasan sumber daya dan posisi (<em>resources and positions scarcity</em>). Semakin tinggi tingkat kelangkaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk hidup semakin besar kemungkinan terjadinya koflik politik. Dengan kata lain, semakin besar penderitaan dan kekecewaan rakyat semakin besar dorongan di dalam masyarakat untuk terlibat konflik dengan penguasa politik. <em>Ketiga</em>, Sumber ketiga dari konflik politik adalah prinsip kesenangan yang menjadi salah satu tujuan terpenting dari manusia. Kecenderungan ini dikemukakan secara gamblang oleh Thomas Hobbes. Maswadi Rauf mengutip teori Hobbes mengatakan bahwa manusia dikendalikan oleh keinginan untuk meningkatkan kesenangan (<em>pleasure</em>) dan kenikmatan hidup dan sebaliknya menjauhi penderitaan. (<em>pains</em>). Diatas sudah digambarkan kemungkinan-kemungkinan kesenangan yang dapat dinikmati oleh penguasa politik.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn10">[10]</a></p>
<p>Menurut Duverger, konflik politik dapat disebabkan oleh dua hal yaitu sebab individual dan sebab-sebab kolektif. Faktor yang disebabkan oleh sifat-sifat pribadi, menurut Duverger sangat dipengaruhi oleh adanya karakteristik kejiwaan yang dimiliki oleh individu. Duverger membagikan faktor penyebab individu dengan sebab-sebab secara psikologis. Sementara Duverger juga mengatakan bahwa faktor kolektif terdiri dari tiga hal pertama, perjuangan kelas, isu rasial, konflik antara kelompok horizontal. Duverger melihat bahwa konflik politik dapat disebabkan oleh bakat-bakat individu yang menyebabkan konflik tersebut menjadi konflik kelompok. Dalam hal ini Duverger menyorot bahwa sifat-sifat pribadi seseorang sangat berpengaruh dalam menimbulkan konflik politik bila orang tersebut memiliki kharismatik dan pengaruh yang besar terhadap kelompoknya.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn11">[11]</a></p>
<p>Sementara itu, sebab-sebab kolektif menurut Duverger adalah penyebab konflik yang terbentuk oleh kelompok sebagai hasil dari interaksi sosial antara anggota-anggota kelompok. Penyebab konflik ini dihasilkan oleh adanya tantangan dan masalah yang berasal dari luar yang dianggap mengancam kelompok. Adanya tekanan dari pihak lain yang membuat sebuah kelompok terancam eksistensinya dapat menimbulkan keinginan kelompok yang terancam untuk membela diri dan terlibat koonflik dengan kelompok yang menekan. Di samping itu, sebab kolektif ini juga dapat berupa munculnya keinginan dari anggota-anggota kelompok untuk memajukan kelompok dan memperbaiki posisi kelompok itu di dalam masyarakat. Keinginan ini tentu saja akan menimbulkan reaksi dari kelompok lain  yang terkena atau terganggu oleh keinginan kelompok pertama tadi sehingga menimbulkan konflik kelompok.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn12">[12]</a></p>
<p>Clifford Geertz mengatakan bahwa sebab-sebab konflik politik disebabkan oleh ikatan primordialisme yang mengalami percampur adukkan antara kesetiaan politik dengan kesetiaan primordial.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn13">[13]</a> Solidaritas kelompok menurut Geertz sangat mempengaruhi konflik politik dapat berkembang. Geertz mengatakan bahwa sumber solidaritas kelompok adalah ikatan-ikatan primordial<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn14">[14]</a> yang menjadi perekat kelompok primordial bersangkutan. Ikatan primordial inilah yang melahirkan sentimen primordial dan kesetiaan primordial. Berbeda dengan Gerrtz, solidaritas kelompok juga dapat disebabkan oleh ikatan patron klien, seperti yang dikemukakan oleh Scott yang mengatakan bahwa konflik politik terjadi akibat adanya ikatan patron klien.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn15">[15]</a></p>
<p>Mengutip, Glenn Smith dan Helene Bouvier,<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn16">[16]</a> mengatakan bahwa untuk memahami konflik haruslah dilihat secara holistik dimana sebab-sebab konflik berkaitan satu sama lain secara sistematis. Glenn juga melihat terdapat pendekatan dalam memahami konflik dalam landasan pengetahuan. Antara lain dengan memahami sebab-akibat, metodologi dalam meneliti konflik, sejarah, suku, elit dan pelaku konflik dan bagaimana evolusi konflik dapat terjadi. Disini juga Glenn menjelaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan Pemerintah sangat mempengaruhi sebab-sebab konflik terjadi. Glenn menekankan pada bagaimana latar belakang dari sebab-sebab konflik terjadi, strategi rekonsiliasi yang dilakukan Pemerintah serta kebijakan melalui desentralisasi dan otonomi sangat mempertajam konflik serta proses dari konflik itu sendiri dalam mewujudkan tranformasi damai.</p>
<p>Disini dapat kita lihat bahwa sebagian faktor  yang sangat dominan dalam menyebabkan konflik adalah pertarungan memperebutkan sumber daya ditengah aspirasi yang sedang meningkat diikuti oleh harapan yang menipis (Atran, 2003: 11).</p>
<p>Berbeda dengan Glenn, Thung Ju Lan,<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn17">[17]</a> mengidentifikasikan beberapa jenis konflik pada tiga jenis. <em>Pertama, </em>konflik separatis, antara Pemerintah pusat dengan kelompok orang yang memperjuangkan kemerdekaannya. <em>Kedua, </em>konflik komunal yaitu konflik yang pecah antara dua atau tiga kelompok masyarakat karena antagonisme atau perseteruan primordial atau warisan sejarah, konflik ini juga dapat dipengaruhi berdasarkan ideologi atau agama. <em>Ketiga, </em>konflik memperebutkan sumber daya alam. Dalam identifikasi jenis konflik, Thung Ju Lan mengidentifikasikan konflik Aceh sebagai konflik separatisme.</p>
<p>Dalam hasil penelitiannya, Thung Ju Lan, menyimpulkan sebuah model dalam menganalisa konflik dengan beberapa faktor-faktor utama. Faktor-faktor tersebut antara lain : <em>Pertama, </em>faktor-faktor sejarah, warisan sejarah yang meninggalkan warisan konflik atau perselisihan, atau adanya perlakuan khusus istimewa yang diberikan Pemerintah kolonial dan Pemerintah Orde Baru kepada kelompok tertentu. <em>Kedua, </em>faktor-faktor perorangan/kelompok, faktor ini dilihat dari rasa frustasi yang dirasakan oleh perorangan atau kelompok  sehingga menimbulkan rasa sakit yang mendalam. Kondisi ini akhirnya dimanfaatkan oleh elit-elit setempat. <em>Ketiga, </em>faktor-faktor kebijakan, kebijakan yang dimasud adalah janji-janji yang tidak ditepati, kebijakan dan sikap memecah belah dari pihak Pemerintah atau militer. <em>Keempat, faktor-faktor kelembagaan atau struktur lokal,</em> konflik menguat dengan memainkan peranan dalam merangsang konflik faktor-faktor itu mendorong perebutan kekuasaan dan persaingan untuk memperoleh sumber daya dalam lembaga-lembaga setempat. <em>Kelima, </em>faktor-faktor manajemen sumber daya: eksploitasi sumber daya setempat oleh Pemerintah pusat dan perusahaan-perusahaan asing menciptakan jurang dan kemiskinan masyarakat. <em>Keenam, </em>faktor-faktor luar : LSM internasional sangat berperan dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran politik rakyat banyak.</p>
<p>Secara sederhana, faktor-faktor tersebut disajikan dalam bentuk bagan dibawah ini:</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-125" title="teorikonflik" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/teorikonflik.jpg" alt="teorikonflik" width="595" height="329" /></p>
<p><strong>Resolusi Konflik dalam Kajian Teoritis</strong></p>
<p>Resolusi konflik dapat diartikan sebagai penyelesaian konflik (<em>Conflict Resolution) </em>adalah usaha yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan cara mencari kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik. Penyelesaian konflik didasarkan atas adanya perubahan pandangan dari salah satu atau semua pihak yang terlibat konflik sehingga tidak ada lagi pertentangan antara mereka. Sulitnya menyelesaikan konflik diperlukan secara mutlak untuk mencegah : <em>pertama</em>, semakin mendalamnya konflik, yang berarti semakin tajamnya perbedaan antara pihak-pihak yang berkonflik. <em>Kedua, </em>semakin meluasnya konflik<em>, </em>yang berarti semakin banyaknya jumlah peserta masing-masing pihak yang berkonflik.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn18">[18]</a> Prasyarat diatas menjadi penting karena bila penyelesaian konflik tidak kunjung dapat dicapai dan dapat diselesaikan, maka biasanya konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat berkembang semakin mendalam dan meluas sehingga akan berdampak lebih luas lagi. Penyelesaian konflik mutlak diperlukan dalam hal ini, karena bila tidak ditemukan cara penyelesaian konflik secara efektif, konflik dapat menyebabkan ancaman disintegrasi baik sosial maupun politik dalam masyarakat.</p>
<p>Menurut Maswadi Rauf, ada dua pendekatan dalam penyelesaian konflik, yaitu penyelesaian konflik secara pendekatan persuasif (<em>Persuasive) </em>dan penyelesaian konflik secara pendekatan kekerasan atau koersif (<em>Coersive). </em>Pendekatan persuasif dapat dilakukan dengan mengambil jalur perundingan dan musyawarah untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik. Dalam hal ini, pihak yang melakukan konflik dapat melakukan perundingan antara kedua belah pihak saja, namun sangat jarang terjadi dalam penyelesaian konflik politik. Penyelesaian konflik dalam perundingan membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator atau juru damai. Dalam penyelesaian konflik dengan musyawarah atau perundingan adalah dengan adanya perubahan-perubahan pandangan dari salah satu atau pihak yang terlibat sehingga perbedaan antara pihak yang berkonflik dapat diminimalisir atau dihilangkan.</p>
<p>Pendekatan persuasif dan koersif memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan penyelesaian konflik menurut Maswadi Rauf,  <em>Pertama</em>, pendekatan penyelesaian secara persuasif dapat menghasilkan penyelesaian konflik secara tuntas, sehingga sangat kecil sekali kemungkinan konflik berlanjut antara pihak yang berkonflik di masa yang akan datang. <em>Kedua,</em> pendekatan persuasif dalam penyelesaian konflik lebih bersifat manusiawi karena lebih sesuai dengan sifat-sifat manusia. Dan <em>ketiga, </em>pendekatan persuasif merupakan keterampilan dalam menyelesaikan konflik yang menjadi tuntutan demokrasi.</p>
<p>Pendekatan persuasif juga memiliki kelemahan, dimana pendekatan ini memerlukan tenaga dan waktu yang lama dan banyak untuk mencapai hasil. Disamping itu, juga dibutuhkan kesabaran dan keuletan dalam bermusyawarah karena akan menyebabkan pembicaraan yang meluas.</p>
<p>Sementara itu, pendekatan secara koersif dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik untuk menghilangkan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Dalam pendekatan koersif, kekerasan fisik menjadi suatu pilihan yang penting dengan penggunaan benda-benda fisik unutk merugikan secara fisik, menyakiti, melukai, atau membunuh pihak lain. Tentunya pendekatan ini berdampak secara fisik pula terhadap masyarakat, dimana akan menimbulkan rasa takut di pihak yang akan dikenai yang berpengaruh secara mental terhadap tingkah lakunya.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn19">[19]</a> Penyelesaian konflik yang terjadi dengan terciptanya titik temu karena pihak yang lemah yang menerima ancaman kekerasan fisik denga menggunakan kekerasan fisik pula terpaksa menerima pendapat dari pihak yang lebih kuat.</p>
<p>Kelemahan dalam pendekatan ini adalah akan menghasilkan penyelesaian konflik dengan kualitas yang rendah karena konflik yang terjadi sebenarnya belumlah selesai secara tuntas. <em>Kedua, </em>penyelesaian secara koersif akan memunculkan potensi bagi munculnya kembali konflik yang lebih hebat dimasa-masa yang akan datang. <em>Ketiga, </em>pendekatan ini menunjukkan cara-cara yang kurang manusiawi dengan menggunakan kekerasan fisik dan penghilangan nyawa sebagai tindakan yang dianggap legal dalam menyelesaikan konflik.</p>
<p>Maswadi Rauf juga mengatakan bahwa pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan. Pendekatan secara koersif dianggap sebagai pendekatan yang mudah dan cepat dalam menyelesaikan konflik.<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn20">[20]</a></p>
<p>Oleh karena itu, terlepas dari kelemahan dari pendekatan persuasif, namun pendekatan persuasif dapat disebut sebagai pendekatan penyelesaian konflik dengan cara ideal dibandingkan penyelesaian konflik secara koersif. Pendekatan persuasif juga dapat disebut sebagai penyelesaian konflik yang dapat menghasilkan <em>conflict resolution </em>yang lebih tinggi kualitasnya dibandingkan pendekatan koersif.</p>
<p>Sementara itu, Geertz menyatakan bahwa dalam menyelesaikan konflik politik sangat berkaitan dengan ikatan primordial yang telah berkembang menjadi ikatan politik. Konflik politik di negara-negara baru menghasilkan gangguan terhadap stabilitas politik. Gangguan terhadap stabilitas dianggap sangat penting dan sangat serius akibat adanya konflik politik yang berlangsung sangat lama, tanpa adanya penyelesaian secara politik pula. Menurut Geertz, perlunya dipergunakan pendekatan koersif, dengan kekerasan jika konflik politik sulit diselesaikan  secara damai. Cara-cara damai menurut Geertz sangatlah sulit dilakukan akibat telah menguatnya ikatan primordial yang menyebabkan menguatkan kesetiaan politik sehingga sulitnya ditempuh kompromi antara pihak-pihak yang berkonflik. Pilihan terakhir dalam penyelesaian konflik dengan perang saudara yang berakhir dengan kekalahan salah satu pihak. Konflik politik dapat diselesaikan dengan kekerasan meskipun akhirnya mengorbankan jiwa dan harta benda. Konflik politik dengan penyelesaian seperti ini akan terjadi setelah salah satu pihak musnah atau kalah.</p>
<p>Dalam penyelesaian konflik politik atau resolusi konflik, Maswadi Rauf dalam bukunya cenderung menggunakan istilah konsensus konflik atau konsensus politik. Menurutnya terdapat tiga cara dalam melakukan resolusi konflik, <em>pertama</em> melalui pemilu sebagai cara mencapai konsensus politik, <em>Kedua, </em>Musyawarah atau kompromi sebagai cara untuk mencapai konsensus dan <em>ketiga, </em>adalah Pemungutan suara atau voting sebagai pencapaian konsensus.</p>
<p>Menurut Professor Dennis Sandole,<a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_edn21">[21]</a> terdapat tiga pilar pemetaan secara komprehensif dari konflik dan resolusi konflik. <em>Pertama, </em>elemen-elemen konflik. Konflik menurut Sandole dibagi menjadi tiga yaitu konflik laten, manifes tanpa kekerasan, dan manifes dengan konflik kekerasan. Untuk mengidentifikasikan elemen konflik terdiri dari siapa pihak atau kelompok-kelompok yang bertikai? Apa yang menjadi masalahnya, apa tujuan-tujuannya? Apa artinya? Konflik berdarah atau tidak, kekerasan atau tidak? apa orientasi dari penanganan konflik? Dan apa kondisi/lingkungan dari konflik itu? <em>Kedua, </em>pilar penyebab konflik dan kondisinya. Sandole mengatakan terdapat 4 level yang berbeda, antara lain: perorangan, sosial masyarakat, internasional, global.  Pendekatan resolusi dilakukan dengan mencari tahu faktor yang mendorong terjadinya konflik serta mengembangkan suatu “skenario” yang mendorong terciptanya dampak skenario kasus yang terburuk dan skenario yang terbaik. <em>Ketiga, </em>pilar intervensi konflik oleh pihak ketiga. Sandole menjelaskan perlu adanya intervensi konflik oleh pihak ketiga dengan tujuan dari pihak ketiga adalah mencegah konflik kekerasan, manajemen konflik kekerasan, penyelesaian konflik kekerasan, resolusi konflik kekerasan, dan tranformasi konflik kekerasan. Dalam hal ini menurut Sandole, maksud-maksud pihak ketiga untuk mencapai tujuannya yaitu konfrontasi atau kolaborasi, “damai negatif” atau “damai positif” dan maksud ketiga adalah melacak sendiri atau melacak bersama-sama.. dalam tahap pilar ketiga ini, dengan membuat strategi untuk mengatasi skenario-skenario dengan menyelesaikan masalah yang terburuk dan mendukung penyelesaian skenario yang terbaik.</p>
<h2>Daftar Pustaka</h2>
<p>Anwar, Dewi Fortuna, dkk (Ed.) Konflik Kekerasan Internal : Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, LIPI, LASEMA-CNRS, KITLV-Jakarta, 2005.</p>
<p>Budiardjo, Miriam. <em>Dasar-dasar Ilmu Politik, </em>Jakarta:  Gramedia Pustaka Utama, 1993.</p>
<p>Dahrendorf, Ralf, Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri: Sebuah Analisa Kritik, Jakarta: Rajawali, 1986.</p>
<p>Duverger, Maurice, Sosiologi Politik, Jakarta: Rajawali. 1982.</p>
<p>Fisher, Simon (dkk). Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, Diterbitkan oleh British Council Indonesia. 2001.</p>
<p>Geertz, Clifford. Ikatan-ikatan Primordial dan Politik Kebangsaan di Negara-Negara Baru, dalam Pembangunan Politik dan Perubahan Politik, Juwono Sudarsono (Penyunting), (Jakarta: Gramedia. 1976).</p>
<p>Gurr, Ted Robert (Peny.),  <em>Introduction </em>dalam <em>handbook of Political Conflict. Theory and Research.</em> (Newyork : NY:The Free Press, 1980).</p>
<p>Hall, D.G.E, (1981), A History of Southeast Asia. Basingstoke: Macmillan.</p>
<p>Haryanto, Iqnatius, <em>Kejahatan Negara: Telaah tentang Penerapan Delik Keamanan Negara. </em>Jakarta: Elsam. 1999.</p>
<p>Huntington, Samuel P, <em>Political Order in Changing Societes, </em>New Haven, NJ: Yale University Press, 1972.</p>
<p>Nasution, Adnan Buyung, <em>Aspirasi Pemerintah Konstitusionaldi Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituate 1956-1959. </em>Jakarta: Grafiti, 1995.</p>
<p>Pringondigdo, A.G, Prof. Dr. (Red), <em>Ensiklopedia Umum, </em>(Yogyakarta: Kanisius, 1973).</p>
<p>Poerwodarminto, W.J.S, <em>Kamus Umum Bahasa Indonesia, </em>(Jakarta: Balai Pustaka, 1961).</p>
<p>Rauf, Maswadi, <em>Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis, </em>Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2000.</p>
<p>Sandole<em>, Peace Education di Indonesia, Asia Institute of Management Conference Center, Manila, Philippines, </em>August 26-30, 2003. Materi dapat di download melalui internet dengan alamat <a href="http://www.gmu.edu/academic/ps/sandole.htm">www.gmu.edu/academic/ps/sandole.htm</a></p>
<p>Surbakti, Ramlan, <em>Memahami Ilmu Politik, </em>Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.</p>
<p>Tim Penyusun Kamus-Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia, </em>(edisi kedua), Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1995.</p>
<p>Undang Undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. <em> </em></p>
<hr size="1" /><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref1">[1]</a> Fachrul Razi adalah Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P), Menyelesaikan S1 dan S2 Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref2">[2]</a> Pringondigdo, A.G, Prof. Dr. (Red), <em>Ensiklopedia Umum, </em>(Yogyakarta: Kanisius, 1973), hlm. 687. Lihat juga, Poerwodarminto, W.J.S, <em>Kamus Umum Bahasa Indonesia, </em>(Jakarta: Balai Pustaka, 1961), hlm. 461.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref3">[3]</a> Yayasan Cipta Loka, <em>Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila,</em>(<em> </em>Jakarta: Yayasan Cipta Loka, 1984) hlm.63.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref4">[4]</a> Lihat Simon Fisher, dkk. <em>Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, </em>(Jakarta : British Council Indonesia, 2001).</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref5">[5]</a> Maswadi Rauf, <em>Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis, </em>(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2000). Hlm 1.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref6">[6]</a> Hugo van der Merwe, <em>Conflict Theorities, </em>Johannesburg, Afrika Selatan, 1997 dan dalam sebuah makalah Marck Roos, <em>Creating The Conditions For Peace Making: Theorities of Practice in Ethnic Conflict Resolution, </em> Ethnic and Racial Studies, 2000. dalam Simon Fisher, <em>Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. </em>(Jakarta: Penerbit The British Counsil, 2001).</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref7">[7]</a> Maswadi Rauf,<em> Op. Cit.</em> Hlm. 19-20.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref8">[8]</a> Maswadi Rauf,<em> Ibid</em>.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref9">[9]</a> <em>Ibid</em>. hlm. 23.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref10">[10]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 29</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref11">[11]</a> Maurice Duverger, <em>Sosiologi Politik, </em>(Jakarta: Rajawali, 1982) hlm. 174.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref12">[12]</a> Maswadi Rauf, <em>Op</em> <em>Cit</em>,  hlm.50</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref13">[13]</a> Clifford Geertz, <em>Ikatan-ikatan Primordial dan Politik Kebangsaan di Negara-Negara Baru, </em>dalam <em>Pembangunan Politik dan Perubahan Politik, </em>Juwono Sudarsono (Peny.), (Jakarta: Gramedia. 1976), hlm. 15-30.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref14">[14]</a> Menurut Geertz, ikatan primordialisme merupakan adalah keterikatan seseorang terhadap kelompoknya yang didasarkan atas nilai-nilai yang diterima dan disebabkan oleh hubungan darah, agama, suku, bahasa, asal daerah, dan adat istiadat. Lihat Clifford Gerrtz, <em>Ibid</em>. hlm. 15.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref15">[15]</a> Menurut Scott, Kelompok patron klien diartikan sebagai hubungan <em>Dyadic </em>(dua orang) yang terdiri dari seseorang dengan status sosioekonomi yang lebih tinggi (disebut patron) yang menggunakan pengaruh dan sumber-sumber kebutuhan hidup (<em>resources) </em>yang dimilikinya untuk memberi perlindungan dan keuntungan bagi orang lain (disebut Klien) yang membalasnya dengan memberikan dukungan dan bantuan, termasuk pelayanan pribadi, bagi patron.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref16">[16]</a> Lihat Glenn Smith dan Helene Bouvier, <em>Pendahuluan</em> dalam Dewi Fortuna Anwar, dkk (Ed.) <em>Konflik Kekerasan Internal : Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik</em> (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, LIPI, LASEMA-CNRS, KITLV-Jakarta, 2005). hlm 1-17.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref17">[17]</a> Lihat Thung Ju Lan, <em>Program Manajemen dan Tranformasi Konflik LIPI</em>. Dalam Dewi Fortuna Anwar, dkk (Ed). <em>Ibid</em>. hlm 82.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref18">[18]</a> Maswadi Rauf, <em>Op Cit, hlm</em>. 8-9.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref19">[19]</a> <em>Ibid.</em> hlm. 12</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref20">[20]</a> <em>Ibid</em>, hlm. 13.</p>
<p><a href="http://pusatperdamaian.com/wp-admin/#_ednref21">[21]</a> Paper dalam <em>Peace Education di Indonesia, Asia Institute of Management Conference Center, Manila, Philippines, </em>August 26-30, 2003. materi ini juga bias di download melalui internet dengan alamat <a href="http://www.gmu.edu/acaademic/ps/sandole">www.gmu.edu/academic/ps/sandole</a> .</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/teori-konflik-politik-dan-resolusi-konflik-sebuah-pengantar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kontroversi UU PA No. 11 Tahun 2006  Vs UU No. 27 Tahun 2009</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:30:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Release Media]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[DPRA]]></category>
		<category><![CDATA[Partai]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[UU PA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh
Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Oleh : Fachrul Razi, Pengamat Politik Aceh</em></p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />Munculnya kontroversi susunan pimpinan Dewan di Aceh, mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2006. Patut dilihat dalam kaca mata politik bahwa Aceh memiliki lex spesialis sebagaimana Aceh memiliki UU PA tahun 2006, sehingga dasar hukum lainnya yang tidak memberikan kekhususan bagi Aceh, perlu dipertimbangkan apakah akan dijadikan rujukan atau tidak, sejauh berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Aceh saat ini. Secara hukum UU PA dan UU No. 27 Tahun 2009, memiliki kekuatan hukum yang sama, jadi sebagai Propinsi yang dapat menerapkan lex spesialis wajar-wajar saja Aceh mengacu pada UU No. 11 Tahun 2006.</p>
<p>Dalam UU no 11 Tahun 2006, pasal 30 ayat 2 di jelaskan bahwa “Pembentukan, Susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.” Dalam peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK akan terjadi mekanisme demokrasi bagaimana teknis pemilihan dan penetapan tata tertib itu sendiri. Jadi semua diserahkan bagaimana wakil rakyat menjalankan mekanisme itu sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari politik Aceh sendiri.</p>
<p>Disisi lain, dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan, tidak hanya mengacu pada Undang-undang No 27 Tahun 2009 saja, namun juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Peres mian keanggotaan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara disisi lain, Aceh juga mengacu UU No 11 Tahun 2006. Lex specialis Aceh dengan daerah lain harus diwujudkan demi kepentingan Aceh saat ini.<span id="more-103"></span>Secara politik, setiap partai pemenang pemilu sebagai partai mayoritas, bukan hanya berhak mendapatkan posisi ketua dewan namun juga posisi wakil ketua harus didapatkan kembali melihat pertimbangan politik. Jadi wajar jika Partai Aceh (PA) yang tercatat sebagai partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh dari Propinsi hingga Kabupaten/Kota mendapatkan posisi kekuasaan politik yang tersedia.</p>
<p>Secara etika politik, partai politik yang memenangkan kompetisi politik pada Pemilu 2009 lalu, secara dominasi di parlemen sudah sepatutnya memperoleh posisi posisi strategis, mereka dapat menguasai pimpinan dewan hingga komisi, itulah yang disebut dengan demokrasi. Namun sebaliknya jika suara rakyat yang telah memiliki partai politik tertentu namun di parlemen, posisi mereka sama dengan partai lainnya yang memiliki jumlah kursi lebih kecil dari partai mayoritas tadi, itu namanya Penghianatan demokrasi (abuse of democracy), dimana suara rakyat telah di dholimi.</p>
<p>Pimpinan dewan memiliki paran yang sama, bagaimana bisa partai yang hanya memilikii beberapa kursi memiliki peran yang besar dan menentukan sebagai pimpinan dewan, hal ini menyamakan kekuatan politik partai di parlemen.</p>
<p>Hemat saya, kita juga harus melihat bahwa alasan politik Aceh memiliki kewenangan dalam konteks politik lokal hari ini dapat kita lihat pada dua hal yaitu pertama, Aceh dengan UU PA No 11 Tahun 2006, memiliki lex spesialis dengan Propinsi lain. Artinya UU PA cukup dijadikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan transisi saat ini. Kedua, UU No 27 Tahun 2009 memiliki kelemahan untuk diterapkan di Aceh. Di Aceh terdapat partai mayoritas di Propinsi hingga Kabupaten/Kota sebagaimana tidak terjadi di daerah lain, sementara dalam UU 27, menunjukkan adanya kepentingan partai nasional yang besar dan yang kurang memahami dinamika politik lokal dan mengakomodir kepentingan partai lokal. Tentunya kedepan akan ada kebutuhan terjadi revisi terhadap UU No 27 Tahun 2009.</p>
<p>Tantangan legislative kedepan,untuk menghindari dualisme hukum di Aceh, agar dapat merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki 1.4.2 yang berbunyi Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh. Kinerja DPRA untuk melakukan perubahan hukum di Aceh menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terjadinya dualism hukum antara hukum Aceh dengan hukum diciptakan oleh kepentingan Jakarta yang kurang menguntungkan Aceh.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/mempertimbangkan-kursi-wakil-ketua-cukup-dengan-uu-pa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 02:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.
Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan
Oleh : Fachrul Razi
“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).
Pernyataan diatas menunjukkan sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diterbitkan di Tabloid Jendela Perdamaian, TINGKAP, Volume III, Edisi IV Juni 2009. Edisi Halaman 10.</p>
<p><strong>Perempuan Aceh di Era Damai : Tantangan Politik dan Kekuasaan</strong><br />
Oleh : Fachrul Razi</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-113" title="ed" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/12/ed1-100x100.jpg" alt="ed" width="100" height="100" />“Jika perempuan ingin melakukan perubahan di dalam masyarakat dimana mereka berada maka mereka haruslah berupaya untuk mendapatkan posisi kekuasaan.”<br />
(Stacey dan Price, dalam Women, Power and Politics).</p>
<p>Pernyataan diatas menunjukkan sebuah tantangan yang saat ini dihadapi bagi kaum perempuan khususnya di Aceh dalam merebut kekuasaan. Pemilu 2009 yang lalu menunjukkan angka yang kecil bagi kelompok perempuan untuk masuk dalam kelompok kekuasaan dan pengambil kebijakan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi di era transisi damai, yang membutuhkan tangan perempuan untuk ikut dalam transformasi politik hari ini? Bukankah disisi lain perempuan masuk dalam parlemen sebagai bagian dari perubahan mainstream yang terkadang sangat merugikan kelompok perempuan.</p>
<p>Di negara-negara pasca konflik, keterlibatan perempuan dalam politik memberikan kesempatan yang lebih tinggi baik di eksekutif, legislative maupun pemerintahan. Anehnya di Aceh, kondisi ini berbalik dengan kondisi yang ada. Keterlibatan perempuan dalam politik, seakan-akan masih diliputi rasa trouma pada masa lalu di saat konflik, sementara disisi lain, perdamaian membutuhkan tangan perempuan dalam merawatnya. Nah, siapakah yang pada akhirnya menentukan perempuan dalam politik jika bukan perempuan itu sendiri yang mencoba merubahnya. Semua itu dapat dilakukan, jika perempuan dapat masuk dalam wilayah kekuasaan politik. Perempuan di Aceh menurut hemat penulis selalu menang dalam ekonomi, sosial dan pendidikan, namun mengapa selalu “kalah” dalam politik. Mari kita kaji secara objektif dalam persepsi politik, dimana yang harus kita perbaiki.<span id="more-128"></span></p>
<p>Politik saat ini memang masih sangat didominasi oleh kelompok laki-laki, bukan hanya di Aceh, di Indonesia bahkan di dunia, sehingga muncul gagasan sebuah perspektif gender yang dianggap masih jauh dari harapan kelompok feminis. Kajian terhadap gender dan kekuasaan adalah dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Kajian ini muncul seiring dengan munculnya gerakan feminisme pada awal tahun 1970-an dan munculnya gagasan yang dilakukan gerakan feminisme dalam melihat bahwa kehidupan masyarakat politik dan hubungan diantara negara dan warga negara selama ini selalu didominasi oleh cara berpikir laki-laki dan kepentingan laki-laki. Kelompok feminis juga melihat bahwa apabila kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah jika perempuan, anak-anak, orang-orang lemah dan tidak berdaya mendapatkan hak yang sama dan mendapatkan politik pengakuan public (politics of recognition).</p>
<p>Sementara dalam perspektif politik, perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara yang terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan jika ingin memperbaiki kondisi yang menentukan bagi perempuan, kelompok-kelompok minoritas dan atau yang terpinggirkan. Kondisi secara realita menunjukkan masih lemahnya dan rendahnya perempuan dalam keterwakilan politik di dalam lembaga pemerintahan maupun di dalam lembaga pengambilan keputusan.</p>
<p>Tantangan Perempuan</p>
<p>Terdapat beberapa kondisi objektif dan kebutuhan dari para ilmuwan politik bahwa perempuan haruslah ikut berpartisipasi dalam politik sebagai warganegara dan terepresentasikan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan. Pertama, Kehidupan di dalam masyarakat politik dan hubungan di antara negara dan warga negara selama ini terlalu didominasi oleh cara berpikir, perspektif dan kepentingan laki-laki. Kedua, kehidupan di dalam masyarakat dan hubungan antara negara dan warga negara akan lebih ramah terhadap perempuan, anak-anak, orang-orang yang lemah dan tidak berdaya, jika perspektif dan cara berpikir atau keberadaan dan kepentingan perempuan diperhitungkan atau ikut menentukan.</p>
<p>Konsepsi dan praktek kewarganegaraan yang lebih adil akan dapat dicapai jika perspektif perempuan atau jender diperhitungkan dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang dilaksanakan dalam masyarakat dan negara.</p>
<p>Disisi lain alasan-alasan rasional yang muncul setidaknya secara sederhana dapat dilihat pada tiga bentuk. Pertama, tradisi politik yang tidak universal dan tidak netral gender sebagaimana diperkirakan selama ini. Kedua, pengekslusifan perempuan dari ruang politik dan publik, terkait dengan pemisahan publik dan privat, ketidakadilan struktural di wilayah domestik dan publik. Ketiga, perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan perspektif gender untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan meningkatkan kualitas kewarganegeraan yang berbasis gender.</p>
<p>Kritik para penulis dan akademisi feminis memperlihatkan adanya ketidak universalan dan ketidak netralan tradisi yang ada. Kritik ini juga melihat bahwa pengeklusian perempuan dari ruang public dan arena perpolitikan sangat terkait dengan pemisahan public dan privat, ketidakadilan structural di wilayah domestik (keluarga) dan publik (pasar kerja). Dan oleh karena itu, muncul beberapa gagasan penting dalam perspektif politik untuk perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan persepsi jender untuk memperbaiki kondisi kehidupan perempuan serta meningkatkan kualitas kewarganegaraan, sebuah bentuk kewarganegaraan yang lebih adil gender dan nyaman bagi perempuan dan mereka yang lemah.</p>
<p>Disisi lain, Bhikhu Parekh (2008) mengatakan bahwa kaum perempuan juga tidak dapat mengekpresikan dan mewujudkan identitas mereka tanpa adanya kebebasan penentuan diri, iklim yang kondusif untuk keanekaragaman (diversity) peluang, dan sumber daya material, pengelolaan dan penataan hukum yang sesuai.</p>
<p>Tantangan selanjutnya adalah diskursus dikhotomi ranah publik dan privat yang berlaku bagi kelompok perempuan. Wilayah privat merupakan sebuah konsep abstrak yang menunjukkan ranah atau wilayah dimana individu berada dengan dirinya sendiri dan dengan individu lain yang mempunyai relasi intim dengannya. Dalam konsep ini negara tidak boleh melakukan intervensi kedalam wilayah ini dan individu mendapatkan kebebasan yang sebenarnya untuk melakukan apapun dengan dirinya sendiri dan semua yang dimiliki. (Soeseno, 2008). Wilayah publik adalah konsep abstrak yang menunjukkan wilayah atau ranah umum dimana individu individu melakukan kegiatan dan berpartisipasi secara ekonomi, politik dan sosial. Negara menjaga semua kegiatan diwilayah publik dapat berjalan dengan baik dan individu-individu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada kebebasan atau kontrak yang dilanggar. Negara berfungsi untuk melakukan intervensi untuk menghilangkan hambatan, pelanggaran atau ancaman tersebut sehingga semua aktivitas dapat dilaksanakan.</p>
<p>Kritik feminis terhadap konsepsi kewarganegaraan mainstream di lihat pada praktek yang dijalankan dalam kewarganegaraan tidak adil terhadap perempuan, perempuan dianggap warganegara kelas dua, yang pasif dan tidak terlibat dan sering tidak diperhitungkan dalam keputusan ataupun kegiatan yang menentukan kebijakan umum. Hal ini disebut sebagai pengiklusian perempuan. Sementara kritik terhadap privat dan publik, melihat bahwa pengiklusian perempuan dari ruang public dan pemisahan yang sangat ketat kedua ruang tersebut merupakan hambatan besar bagi perempuan.</p>
<p>Perempuan sebagai Warganegara Politik: Sebuah Solusi<br />
Melihat realita politik yang sangat kompleks, apa yang harus dilakukan? Jawaban terhadap kekhawatiran ini setidaknya dapat kita jawab dengan beberapa pemikiran mengenai perempuan sebagai warga negara politik sebagai alternatif yang muncul dalam dunia politik. Tiga konsep besar yang muncul, Pertama, perempuan sebagai anggota dari suatu warga negara. Menurut Judith Squire, konsep keanggotaan warga dalam negara menjadi hal yang sangat penting. Teori kewarganegaraan yang ada terlalu terfokus pada keanggotaan formal dalam negara. Keanggotaan formal yang dimaksud berdasarkan aturan yang berlaku atau sesuai dengan hukum atau tatanan legal formal yang berlaku. Secara politik kondisi ini tidak menguntungkan dan tidak mendorong perempuan untuk bisa melaksanakan hak-hak ataupun kewajiban kewarganegaraan mereka seperti laki-lakinya.</p>
<p>Kedua, Perempuan sebagai kewarganegaraan politik. Menurut Soeseno (2008) terdapat dua pola terhadap konsepsi kewarganegaraan yaitu gender-neutral atau netral gender yang mengatakan bahwa prinsip dan praktek kewarganegaraan membuka kemungkinan bagi perempuan untuk berpartisipasi sebagai rekan yang sederajat dengan laki-laki di wilayah public. dan kedua disebut dengan konsepsi kewarganegaraan gender-differentiated atau berbeda jender. Yang memberikan pengakuan dan penghargaan pada peran dan tanggung jawab perempuan di wilayah privat. Konsep ini menurut Carole Pateman sebagai dilemma Wollstonecraft.</p>
<p>Menurut Soeseno, kedua konsepsi ini dikenal dengan dua pendekatan sosial perempuan dalam kewarganegaraan. Dalam diskursus kewarganaheraan, ketidakpuasaan terhadap pola diatas memunculkan berkembangnya konsep warganegara berpenghasilan (citizen the wage earner) dan warganegara pemelihara (citizen the career). Jadi yang harus dilakukan perempuan adalah memperjuangkan arti dari persamaan (equality) atau perbedaan (difference). Persamaaan dan perbedaan muncul dalam kompetisi antara dua konsep yaitu citizen the wage earner/ warga negara berpenghasilan dan citizen the carer atau warga negara pemelihara.</p>
<p>Ketiga, perempuan senagai kewarganegaraan partisipatif. Konsepsi kewarganegaraan yang dapat menjawab permasalahan tersebut adalah konsepsi kewarganegaraan baru yang disebut kewarganegaraan yang partisipatif (women’s active agency). Konsep ini menggabungkan dimensi kemampuan, kebutuhan, aspirasi dan kekhususan perempuan dengan hak-hak kewarganegaraan umum dan universal yang dikenal dengan istilah breadwinner (laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga. Kemampuan perempuan (women’s agency) sebagai sebuah faktor yang penting dalam kerangka kerja. Birte Siim menawarkan tiga hak perempuan yaitu hak-hak sipil, hak-hak sosial, dan hak hak demokratis.</p>
<p>Catatan Akhir: Sebuah Kesimpulan<br />
Posisi kekuasaan dan partisipasi politik perempuan merupakan jawaban terhadap tantangan dan kebutuhan dari kelompok perempuan dalam memperjuangkan keadilan politik bagi kelompok perempuan. Adanya semakin banyak kelompok perempuan yang terepresentasikan dalam posisi posisi kekuasaan, baik formal maupun informal maka semakin besar kemungkinan kepentingan dan kebijakan bagi perempuan dapat diartikulasikan dalam kehidupan politik saat ini, sebagaimana negara-negara Scandinavia, misalkan di Norwegia. Mungkinkan Aceh dapat belajar dari negara-negara Scandinavia, Wahai kaum perempuan Aceh, bersatulah!</p>
<p>Penulis adalah Peneliti dan Pengamat Politik Aceh. Saat ini menjabat Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/12/perempuan-aceh-di-era-damai-tantangan-politik-dan-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Integrasi Politik di Aceh</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 19:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Riset/Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[BRA]]></category>
		<category><![CDATA[Damai]]></category>
		<category><![CDATA[GAM]]></category>
		<category><![CDATA[Integrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPA]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Fachrul Razi

Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_91" class="wp-caption alignleft" style="width: 110px"><img class="size-thumbnail wp-image-91" src="http://pusatperdamaian.com/wp-content/uploads/2009/06/frzi1-100x100.jpg" alt="frzi1" width="100" height="100" /><p class="wp-caption-text">dok. pribadi</p></div>
<p><strong><em>Oleh Fachrul Razi</em></strong></p>
<div class="content left">
<p style="text-align: justify;">Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu 2009. Proses ini berjalan dengan baik dan demokratis meskipun mengalami berbagai tantangan (challenges).</p>
</div>
<p style="text-align: justify;">Dalam perspektif sosial, integrasi memiliki arti yang multi tafsir tergantung sudut pandang melihatnya. Integrasi dapat diartikan sebagai penggabungan, peleburan, perpaduan dari yang berbeda dalam satu system atau harmoni. Dalam arti luas sebagai satu bentuk kerja sama yang erat dan luas dalam bidang ekonomi, politik, dan militer. <span id="more-86"></span>Coleman dan Rosberg (1964) mengatakan Integrasi politik lebih bersifat vertikal yang mencoba menjembatani celah perbedaan yang terjadi antara antara elit dan massa. Coleman dan Rosberg juga mejelaskan bahwa integrasi dalam bidang horizontal lebih bersifat dalam mengurangi kesenjangan dan ketegangan budaya kedaerahan antara masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik menurut saya lebih menekankan pada dua aspek yaitu vertikal dan horizontal, namun juga integrasi politik berkaitan dengan proses dan tujuan dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik jika kita lihat secara proses, menunjukkan fase-fase yang memiliki ukuran politik dari proses transformasi itu sendiri. Fase transformasi yang telah berjalan selama hampir empat tahun, MoU Helsinki diimplementasikan dalam transisi demokrasi Aceh pasca konflik, setidaknya dibagi dalam lima fase. Pertama, fase penandatanganan. Kedua, fase demiliterisasi. Ketiga, fase transisi sipil. Keempat, fase transisi pemerintahan. Kelima, fase konsolidasi pemerintahan menuju Pemerintah Rakyat Aceh yang adil dan demokratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, Integrasi politik pada Fase Penandatangan MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan pondasi utama dan dasar utama terhadap awal dari integrasi politik itu sendiri. Perjanjian yang ditandatangani oleh RI dan GAM merupakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Maarti Ahtisaari. MoU Helsinki ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005, karena ketiga penandatanganan tersebut mewakili lembaga (institusi) politik, bukan individu.</p>
<p style="text-align: justify;">Integrasi politik di Aceh dalam MoU Helsinki mencangkup beberapa hal, namun secara proses integrasi itu sendiri, integrasi tidak dapat berjalan secara bersamaan namun membutuhkan waktu yang panjang. Dalam MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses integrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam MoU juga ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan adminstrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Mou Helsinki bukan hanya sebagai pondasi politik dan hukum di Aceh namun juga sebagai panduan dari proses transformasi Aceh itu sendiri sebagaimana tertulis dalam pembukaan MoU Helsinki yang menuliskan: “Nota Kesepahaman memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi”, Hal ini menunjukkan bahwa proses transformasi itu menuju Aceh baru secara linear. Yaitu dari konflik menuju damai, dari kehancuran menuju pembangunan dan kekerasan menuju demokrasi. Ini lah sebenarnya MoU merupakan urat nadi politik bagi rakyat Aceh saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua Integrasi Politik pada Fase Demiliterisasi. Fase demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan gam dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Nah, permasalahannya jika TNI dan Polri memiliki lebih dari jumlah yang tertulis dalam MoU, dapat menyebabkan permasalahan politik dan keamanan dikedepan hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi, dkk. Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, Integrasi Politik pada Fase Transisi Sipil. Fase ini berjalan dari Desember 2006 hingga Januari 2007. Dalam tahap ini pemerintah pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 17 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga pihak GAM masih kurang menerima UU PA yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Menurut hemat penulis, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju 2009. Ini lah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, Integrasi Politik Pada Fase Pemerintah Transisi. Fase ini berjalan dari Februari 2007 hingga Pemilu 2009 dan berdirinya Parlemen Aceh. Pada tahap ini juga, point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen dan adanya Pilkada di Aceh. Pilkada adalah mekanisme demokratis yang penting dalam proses integrasi politik itu sendiri. Pada proses integrasi politik ini, berjalan dengan baik. Delapan kandidat yang terdiri dari Iskandar Hoesin dan Saleh Manaf, Tamlicha Ali dan Tgk Harmen Nuriqmar, A. Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria, Ahmad Humam Hamid dan Hasbi Abdullah, M. Djali Yusuf dan R.A Syauqas Rahmatillah, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Azwar Abubakar dan M. Nasir Jamil dan terakhir pasangan Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Alfata mengikuti Pilkada secara demokratis. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, memperoleh 786.745 suara atau 38,20 persen (Data KIP Aceh, 2006). Pada proses politik di tingkat lokal, hasil Pilkada 2006 menunjukkan Kepala Daerah juga di kuasai oleh mantan GAM. Dari 23 Kabupaten, mantan GAM menguasai 11 Kepada Daerah dari 23 Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Proses integrasi politik belum selesai tanpa adanya mekanisme yang demokratis terhadap transformasi politik yang ada, di sinilah Partai Politik Lokal merupakan jawaban atas kebutuhan diatas sebagaimana tertulis dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, Partai Lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Kelima, Integrasi Politik Pada Fase Konsolidasi Pemerintahan Menuju Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini disebut sebagai tahap terakhir dari fase transformasi dari integrasi politik itu sendiri. Dalam tahap ini, menunjukkan beberapa Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati telah dikuasai oleh mantan GAM di tingkat eksekutif, namun di level legislatif, Partai Aceh (PA) memiliki tantangan untuk memenangkan Pemilu 2009 secara mayoritas untuk menyeimbangkan posisi eksekutif. Keterpaduan antara eksekutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok yang sama dalam hal ini dari Partai Aceh, secara politik memiliki kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan Partai Aceh dalam menguasai Parlemen pada Pemilu 9 April 2009 menunjukkan proses integrasi politik yang berjalan secara demokratis dan aman, tanpa kekerasan. Hal ini menjadi penting bagi proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Di sinilah, isu self government sebagai kesepahaman politik atau dalam MoU kita kenal dengan Pemerintahan Rakyat Aceh, dapat berdiri dalam konteks kewenangan Aceh yang dapat melakukan berbagai kewenangan kecuali 6 kewenangan yang merupakan kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model desentralisasi ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada atau Irlandia di Inggris.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai catatan akhir, integrasi juga mengarahkan pada akhir tujuan dan arah dari prose situ sendiri. Saya melihat bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam bagian konsideran dari Mou Helsinki itu sendiri yaitu: “Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. (Paragraf I, Konsideransi MoU) dan “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.” (Paragraf II)</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua paragraph di atas menjelaskan dua tujuan utama dari integrasi politik Aceh yaitu menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat, dan terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI. Menurut hemat penulis, bagian pertama dan kedua adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai akhir dari integrasi politik itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>* Penulis adalah Pengamat Politik Aceh dan Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P)</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini juga sudah dimuat di Tabloid <strong><span style="color: #ff0000;">KONTRAS</span></strong> Nomor: 493 | Tahun XI 11 &#8211; 17 Juni 2009 dan </em><em><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh">Serambinews.com</a><a href="http://www.serambinews.com/news/integrasi-politik-di-aceh"></a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/06/integrasi-politik-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Ancaman Konflik Pemilu Aceh 2009</title>
		<link>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/</link>
		<comments>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 07:48:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pusatperdamaian.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi, suhu politikpun mulai semakin panas. Pemilu 2009 nuansanya berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebanyak 44 partai akan bertarung memperebutkan simpati masyarakat pemilih, 6 diantaranya partai lokal Aceh. Peluang ancaman konflik antar partai maupun internal partai cukup besar. Perlu strategi untuk mengantisipasi konflik pemilu, agar berjalan lancar, damai dan aman.
Diakui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi, suhu politikpun mulai semakin panas. Pemilu 2009 nuansanya berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebanyak 44 partai akan bertarung memperebutkan simpati masyarakat pemilih, 6 diantaranya partai lokal Aceh. Peluang ancaman konflik antar partai maupun internal partai cukup besar. Perlu strategi untuk mengantisipasi konflik pemilu, agar berjalan lancar, damai dan aman.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Diakui atau tidak sejauh ini masih ada benih-benih konflik yang diemban semua komponen bangsa di provinsi Aceh, yakni dengan munculnya ancaman intimidasi dan teror menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) damai tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai tindak provokasi dan intimidasi tersebut pun tidak terlepas pada beberapa lingkup ideologi, diantaranya sosial budaya, politik, ekonomi bahkan pada sektor pertahanan dan keamanan. Hal seperti itu yang patut dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat adalah bagaimana kesuksesan pesta demokrasi, jika kondisi kenyamanan masih diragukan.Problema inipun akan kerap berdampak menjadi potensi ancaman pada Pemilu 2009 nantinya.<span id="more-49"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Ancaman bidang politik dan keamanan, terbentuknya Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga diprediksikan mereka tidak berani menindak pelanggaran tahapan Pemilu yang dilakukan oleh pihak mana pun, jika tidak didukung atau tidak dilindungi aparat keamanan. Bahkan tidak hanya itu, maraknya spekulan politik, kaum oportunis yang memanfaatkan isu Aceh dan perdamaian untuk membalut misi dan tujuan politik praktis mereka. Karena itu wajar jika muncul sinyalemen bahwa perdamaian di Aceh masih semu dinilai hipokrit/munafik. Hal ini juga akan menjadi potensi ancaman serius pada Pemilu 2009 mendatang, baik di Indonesia maupun Aceh pada khususnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dicermati penyelenggaraan Pemilu 2009 semakin dekat, namun belum bisa dikatakan akan membaik (aman, damai, demokrasi), dimana munculnya berbagai ancaman radikal kepada masyarakat kian tak terbendung, sehingga landasan pemilu damai berkemungkinan tidak akan terwujud sebagaimana harapan semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi dan Kondisi di Aceh tersebut tentunya tidak terlepas dari pencapaian tahap pembangunan di Aceh, pasalnya selama ini ada beberapa masyarakat diberbagai daerah mengeluh atas kebijakan Pemerintah Aceh yang melakukan tahap pembangunan belum memadai seratus persen. Katakanlah seperti pantai Barat-Selatan dan Tengah, dikabupaten Aceh Jaya yang hingga kini masih dalam kondisi darurat jalan disana, ini juga patut diperhatikan dan dibutuhkan pertimbangan serius.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana yang pernah mencuat di hadapan publik melalui media massa beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat tersebut meminta pemerintah memekaran provinsi Aceh Lauser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALA-ABAS). Karena tokoh ini menilai di sisi pembangunan sangat tertinggal diwilayah itu, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi seperti ini harus dikaji sedalam-dalamnya untuk kemakmuran seluruh elemen masyarakat di provinsi Aceh, sehingga tidak terpecah belah hanya dengan faktor kekurangan perhatian dalam bidang pembangunan belum memenuhi secara maksimal diwilayah itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi dan kondisi menjelang pelaksanaan pemilu, dimana saat ini adanya berbagai intimidasi terhadap masyarakat dan Partai Politik (Parpol), bagaimana komitmen peserta Partai Politik untuk menjadikan pesta demokrasi secara damai, tanpa intimidasi?</p>
<p style="text-align: justify;">Patut dicermati masih adanya kelompok-kelompok histeris yang memperkeruh situasi damai di Aceh selama ini, siapa pelaku di balik tindak kejahatan itu serta bisakah tercipta pemilu yang aman, damai, demokrasi tahun ini? pertanyaan cerdas untuk dilontarkan kepada semua pihak, sebab, masyarakat sudah sangat jera dan tidak ingin terulang kembali traumatik jilid kedua didaerah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesepakatan perdamaian di Aceh ini juga perlu dipelihara dengan baik, sehingga tidak dan bukan sandiwara belaka yang berakhir dihujung episode dengan pemeran aktornya dari tingkat kelas-kelas elit saja. Bersatulah negeriku, majulah Indonesia.<br />
<em><br />
Penulis : Cut Anggi tinggal Vila Ciomas Indah, Ciomas, Bogor<br />
Email: cutang@plasa.com </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pusatperdamaian.com/index.php/2009/03/antisipasi-ancaman-konflik-pemilu-aceh-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
